DPR Dukung Langkah Prabowo Terkait Penataan Kementerian Keuangan

Jakarta, Harianbatakpos.com — Komisi XI DPR menyatakan dukungan terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang langsung membawahi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tanpa melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian seperti pada periode sebelumnya. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa presiden memiliki hak prerogatif dalam mengatur tugas dan tanggung jawab menteri.
“Menteri adalah pembantu presiden, sehingga mekanisme koordinasi dan pelaporan sepenuhnya berada dalam kewenangan presiden,” kata Misbakhun pada Jumat (25/10/2024).
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139/2024 yang menyatakan bahwa Kemenkeu tidak lagi berkoordinasi dengan kementerian koordinator lainnya. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat kinerja lembaga perbendaharaan negara.
“Dengan koordinasi langsung ke presiden, diharapkan penerimaan dan efektivitas belanja dapat dioptimalkan,” jelas Deni saat dikonfirmasi pada Selasa (22/10/2024).
Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, menambahkan bahwa keinginan Prabowo untuk Kemenkeu berkoordinasi langsung dengan presiden sudah ada sejak sebelum menjabat.
“Pandangan ini terkait urusan fiskal yang memang seharusnya berada di bawah presiden,” tuturnya.
Dradjad juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak terkait dengan pembatalan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
Komentar