Pendidikan
Beranda » Berita » DPR RI Usulkan Moratorium Penghapusan Jurusan SMA: Apa Dampaknya?

DPR RI Usulkan Moratorium Penghapusan Jurusan SMA: Apa Dampaknya?

Anggota Komisi X DPR, Muhamad Nur Purnamasidi.

Jakarta – BP: Usulan kontroversial mengenai penghapusan jurusan di SMA kembali memanas. Anggota Komisi X DPR, Muhamad Nur Purnamasidi, meminta moratorium untuk kebijakan ini dan menekankan perlunya diskusi mendalam antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Komisi X DPR.

 

Dilansir dari ANTARA, Nur Purnamasidi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi dampak negatif dari penghapusan jurusan di SMA, terutama terkait dengan tenaga pendidik. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan ini diterapkan secara luas.

Kebijakan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi di Jabar Picu Pro-Kontra, DPR: Harus Uji Coba dan Siap Transportasi

 

Kemendikbudristek sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka, yang dirancang untuk memberikan fleksibilitas lebih besar dalam memilih mata pelajaran sesuai minat dan tujuan studi lanjut siswa. Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021, kebijakan ini sudah diterapkan secara bertahap, dengan penerapan mencapai 90-95% pada tahun ajaran 2024.

 

Anindito menambahkan bahwa tanpa jurusan, siswa dapat memilih mata pelajaran sesuai minat mereka, seperti matematika dan fisika untuk jurusan teknik, atau biologi dan kimia untuk kedokteran, tanpa harus mengambil mata pelajaran yang tidak relevan.

Jawaban Kepsek SMA Negeri 18 Bekasi Soal Dugaan Selewengkan Dana BOS Ratusan Juta

 

Namun, Nur Purnamasidi menekankan perlunya pembahasan lebih lanjut untuk memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan masalah baru.

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *