DPR Setujui RUU TNI Dibawa ke Paripurna, Pastikan Tak Ada Dwifungsi ABRI

DPR Setujui RUU TNI Dibawa ke Paripurna, Pastikan Tak Ada Dwifungsi ABRI
DPR Setujui RUU TNI Dibawa ke Paripurna, Pastikan Tak Ada Dwifungsi ABRI

Jakarta, HarianBatakpos.com - DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) ke rapat paripurna. Proses legislasi RUU TNI ini terus bergulir meski sebelumnya menuai pro dan kontra.

RUU TNI menjadi sorotan setelah muncul kekhawatiran publik terkait kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI. Namun, pimpinan DPR dan Komisi I DPR memastikan bahwa regulasi ini telah dibahas secara menyeluruh dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk menghindari hal tersebut.

Pada rapat pleno yang digelar di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025), Komisi I DPR RI dan perwakilan pemerintah sepakat membawa RUU TNI ke tingkat II untuk disahkan. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto.

RUU TNI Disepakati DPR dan Pemerintah

Rapat pleno dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan. Utut menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR RI—terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat—sepakat untuk melanjutkan RUU TNI ke pembahasan berikutnya.

"Kita sudah mengundang semua stakeholder terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara," kata Utut.

Komisi I DPR RI telah menggelar serangkaian rapat guna membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Tiga pasal utama yang menjadi perhatian adalah Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai masa pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga negara.

Pimpinan DPR Pastikan Tidak Ada Dwifungsi ABRI

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad turut menanggapi kekhawatiran publik terhadap kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI. Menurutnya, DPR telah mendengarkan masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk memastikan aturan yang disusun tidak menyalahi prinsip demokrasi.

"Kita sudah berdialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil. Mana yang boleh, mana yang tidak, semua sudah dikaji dengan jelas," ujar Dasco di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Dasco menegaskan bahwa BUMN tetap harus dikelola secara profesional dan tidak akan terpengaruh oleh regulasi dalam RUU TNI. Ia memastikan bahwa dividen yang dihasilkan BUMN harus tetap optimal tanpa intervensi dari pihak lain.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun juga membantah anggapan bahwa RUU TNI mempengaruhi pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG). "Tidak ada kaitannya dengan dwifungsi ABRI. Isu ini tidak memengaruhi stabilitas fiskal," kata Misbakhun.

Dengan keputusan ini, RUU TNI semakin dekat untuk disahkan sebagai undang-undang. Pemerintah dan DPR memastikan bahwa aturan yang tertuang dalam regulasi ini akan tetap selaras dengan prinsip demokrasi dan profesionalisme TNI.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga