DPRD Langkat Umumkan dan Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Terbit Rencana Perangin-Angin - H. Syah Afandin, SH menjadi Bupati dan Wakil Bupati Langkat

LANGKAT-BP: Melalui Rapat Paripurna DPRD Langkat tahun ke IV rapat ke 5 masa persidangan ke III, diumumkan dan diusulkan pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Terpilih atas nama Terbit Rencana Perangin-Angin - H. Syah Afandin, SH menjadi Bupati dan Wakil Bupati Langkat masa jabatan 2019-2024, Rabu (1/8).

Mekanisme pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Terpilih ini berpedoman kepada UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 154 ayat (1) huruf e yang menyatakan DPRD Kabupaten mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian, sebut Ketua DPRD Langkat Surialam, SE yang memimpin rapat paripurna.

Lebih lanjut Surialam menjelaskan, sesuai berita acara rapat pleno KPU dan surat keputusan KPU Kabupaten Langkat tertanggal 25 Juli 2018 yang telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat tahun 2018.

Pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Langkat Terpilih ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Terbit Rencana Perangin-Angin - H. Syah Afandin, SH selaku Bupati dan Wakil Bupati Langkat Terpilih bersama Pimpinan DPRD Langkat.

Ketua DPRD Langkat pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah bekerja dengan sangat baik sehingga pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat tahun 2018 dapat terlaksana dengan aman, tertib dan lancar.

“Atas nama DPRD Langkat saya ucapkan selamat kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, semoga dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya,” harap Ketua DPRD. (BP/L-SS)

Penulis:

Baca Juga