DPRD Medan Minta Sekolah Swasta Ikhlas Beri Keringanan SPP

Medan-BP: Anggota DPRD Medan, Antonius Tumanggor meminta kepada pihak yayasan sekolah swasta di kota Medan ikhlas dan terbuka pintu hatinya memberikan keringanan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau uang sekolah terhadap murid-muridnya. Padahal, diketahui bersama, dampak Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi perekonomian manusia di seluruh dunia termasuk juga Indonesia.
Kota Medan, salah satu kota yang juga terdampak akibat pandemi COVID-19, tentunya banyak menimbulkan permasalahan, salahsatunya pengeluaran untuk kebutuhan. Dan yang sangat merasakan adalah masyarakat yang selama ini berpenghasilan tidak tetap dan yang bekerja mandiri.
Antonius Tumanggor yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Partai NasDem mengatakan, khususnya sekolah swasta yang sampai saat ini belum ada memberikan keringanan dan potongan uang sekolah harus menggunakan hati nurani, jelas Antonius kepada wartawan di Medan, Rabu (27/5/2020).
Diakui Antonius, bahwa pemerintah kota Medan melalui Plt.Walikota Medan telah memikirkan berbagai cara agar penanggulangan pandemi corona COVID-19 agar cepat selesai. Sehingga melakukan aturan ketat dan keras seperti mengurangi aktifitas diluar rumah, melarang kerumunan, membuat social distancing dan physical distancing serta menerapkan hidup bersih dengan rajin mencuci tangan dan memakai masker ketika terpaksa harus keluar rumah. Bukan itu saja, pemerintah secara serentak juga mengeluarkan aturan bagi seluruh instansi kantor dan sekolah untuk melakukan pekerjaan dirumah (work From Home), dampaknya banyak perusahaan seperti mall, restauran dan hotel kehilangan pelanggan dan terpaksa merumahkan karyawannya.Seharusnya, pihak sekolah swasta turut membantu pemerintah juga dengan memberikan keringan dan potongan uang sekolah.
Antonius juga mengatakan, dampak Pandemi COVID-19 di Kota Medan, Plt.Walikota Medan, Ahkyar Nasution telah mengeluarkan larangan kepada semua perguruan swasta mulai dari pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), SD dan SMP sederajat yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan dilarang membebankan biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2020/2021. Akhyar juga telah mengeluarkan Surat Edaran No.420/3481 tanggal 14 Mei 2020 Tentang Keringanan Biaya Pendidikan pada perguruan Swasta.
Bagi Yayasan Sekolah Swasta yang telah memberikan keringanan dan potongan uang sekolah, Antonius mengucapkan terimakasih atas kebijakan yang dilakukan oleh pihak yayasan yang lebih mementingkan sosial dari pada keuntungan akibat adanya pandemi corona (COVID-19) saat ini. (BP/EI)
Komentar