DPRD Medan Rekomendasikan Pasar Aksara Tempat Penampungan Sementara

Rapat Dengar Pendapat di ruang Komisi C, lantai III gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/09/2018).BP/Erwan

Medan-BP: Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan merekomendasikan agar pedagang Pasar Aksara ditampung sementara di areal eks Pasar Aksara. Hal itu diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Medan bersama para pedagang Pasar Aksara, Selama (18/09/2018).

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Hendra DS mengungkapkan pihaknya akan menyurati Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait lokasi penampungan sementara pedagang Pasar Aksara tersebut.

“Kami rekomendasikan agar seluruh pedagang eks Pasar Aksara perlu agar tetap bisa berjualan kembali di areal eks Pasar Aksara dan segera akan kami surati Pemko Medan agar bisa diteruskan kepada PD Pasar Kota Medan,” ungkap Hendra dalam RDP itu.

Anggota Komisi C DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung mengungkapkan salah satu lokasi penampungan sementara pedagang Pasar Aksara seperti di Pasar Glugur, Medan memang sudah tidak layak. Terbukti, tempat penampungan sementara itu sepi pembeli.

“Contoh Pasar Glugur. Disana sudah sepi, hanya beberapa pedagang saja yang berjualan untuk yang membeli tidak ada ada. Ini karena kondisi pulau jalan sudah ditutup serta harus memutar jauh,” ungkap politisi dari Fraksi Gerindra itu.

Mewakili pedagang, Sinulingga berharap adanya tempat yang layak bagi pedagang.” Untuk perut sejengkal dan anak-anak kami yang butuh biaya sekolah sampai sekarang tidak ada solusi apa pun dari PD Pasar Medan.Kami diberikan tempat tapi juga tidak layak lokasinya,” paparnya. (BP/EI)

Penulis:

Baca Juga