DPRD Medan Tetapkan Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) 2024-2029

DPRD Medan Tetapkan Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) 2024-2029
DPRD Medan Tetapkan Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) 2024-2029

Medan, HarianBatakpos.com – DPRD Medan telah menetapkan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode 2024-2029. Penetapan ini diumumkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, pada Kamis, 28 November 2024.

Rapat paripurna tersebut bertujuan untuk mengumumkan komposisi personel AKD Kota Medan untuk masa jabatan 2024-2029. Informasi ini juga disampaikan melalui unggahan resmi Humas DPRD Medan di Instagram yang dapat diakses publik pada Jumat, 29 November 2024.

Susunan AKD ini terdiri dari empat komisi, yaitu Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3, dan Komisi 4. Selain itu, terdapat Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Kehormatan Dewan (BKD), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Setiap badan memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting untuk mendukung kinerja legislatif di Kota Medan.

Berikut adalah susunan lengkap AKD DPRD Medan untuk periode 2024-2029:

Pimpinan DPRD Medan:

  • Ketua: Wong Chun Sen
  • Wakil Ketua: Rajudin Sagala, Zulkarnaen, Hadi Suhendra

Badan Pembentukan Peraturan Daerah:

  • Johannes Hutagalung, Margaret MS, Doli Indra Rangkuti, Sri Rezeki, Tia Ayu Anggraini, dan lainnya.

Badan Musyawarah:

  • Wong Chun Sen, Rajudin Sagala, Zulkarnaen, Hadi Suhendra, Agus Setiawan, Margaret MS, dan lainnya.

Badan Anggaran:

  • Wong Chun Sen, Rajudin Sagala, Zulkarnaen, Hadi Suhendra, Robi Barus, Johannes Hutagalung, dan lainnya.

Badan Kehormatan:

  • Robi Barus, Kasman bin Marasakti Lubis, Tia Ayu Anggraini, Rommy Van Boy, dan lainnya.

Komisi-komisi DPRD Medan:

  • Komisi 1: Robi Barus, Margaret MS, Syaiful Ramadhan, Fauzi, dan lainnya.
  • Komisi 2: Johannes Hutagalung, Lily, Kasman bin Marasakti Lubis, Ade Taufiq, dan lainnya.
  • Komisi 3: Agus Setiawan, David Roni Ganda Sinaga, Doli Indra Rangkuti, Sri Rezeki, dan lainnya.
  • Komisi 4: Paul Mei Anton Simanjuntak, Jusup Ginting Suka, Zulham Efendi, Datuk Iskandar Muda, dan lainnya.

Dengan penetapan susunan AKD ini, DPRD Medan berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam menjalankan tugas-tugas legislatif, penganggaran, dan pengawasan. Setiap anggota dewan yang terpilih diharapkan dapat bekerja optimal untuk mewujudkan pembangunan yang pro-rakyat di Kota Medan.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga