DPRD Usulkan Pejabat Pemko Medan Perlambat Urus Dokumen Didenda Rp1 Juta

Medan-BP: Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Medan mengusulkan agar pejabat Pemko Medan yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan diberi sanksi denda Rp1 juta.
Juru bicara Fraksi PDIP Margareth menyebutkan, dalam Bab XI Pasal 110 Ranperda Penyelenggara Administrasi Kependudukan, pejabat pada dinas yang melakukan tindakan memperlambat pengurusan dokumen kependudukan yang bukan kendala teknis dalam batas waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000.
Sementara sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 92 ayat 1 disebutkan pejabat instansi pelaksana administrasi yang sengaja melakukan tindakan yang memperlambat proses pengurusan dokumen kependudukan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp10 juta.
“Karena Ranperda penyelenggaraan administrasi kependudukan ini adalah merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006, maka fraksi kami meminta supaya denda administrasi sebagaimana diatur pada Bab XI Pasal 110 dinaikkan menjadi Rp1 juta agar menimbulkan efek jera kepada ejabat yang melakukan pelanggaran,” sebut Margareth saat membacakan pandangan fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin (20/1/2020).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, dan dihadiri Sekda Kota Medan Wiria Alrahman.
Margareth lebih lanjut menuturkan, sebelumnya Wali Kota Medan telah menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diajukannya Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan adalah guna terpenuhinya hak-hak administrasi penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan diskriminatif.
Karena itulah, kata Margareth dalam kesempatan itu Fraksi PDIP mempertanyakan langkah-langkah dan tindakan apa yang dilakukan Plt Wali Kota Medan terhadap aparatur pemerintah yang melakukan tindakan diskriminatif dan yang melakukan pungli tersebut. (BP/EI)
Komentar