DR Sabrina Sekda Perempuan Pertama di Sumut

MEDAN – BP: DR Sabrina MSi merupakan perempuan pertama yang dilantik jadi Sekdaprovsu, Jumat(8/6) di Aula Raja Inal Siregar Kantir Gubsu.7
Gubsu Dr Ir HT Erry Nuradi MSi dam pidato tertulisnya mengatakan, sebagai Sekda perempuan pertama di Sumut, hendaknya Ibu Sabrina harus dapat memberikan kontribusi yang besar untuk lebih mendinamisasikan Pemprovsu.
Sebagai Sekda harus mampu mengemban tugas-tugas administratif, terus meningkatkan kemampuan dalam menyikapi teritorial dan penyelenggaraan otonomi daerah, serta mampu berkoordinasi dan berkomunikasi secara intensif. Selain itu, ujar Erry Nuradi menegaskan, harus produktif merangkul institusi baik internal maupun eksternal, mengingat tantangan yang semakin berat.
Erry Nuradi juga menyampaikan, bahwa sebagai Sekda bukan hanya melaksanakan tugas-tugas rutin semata, tetapi hendaknya dapat membaca situasi, menentukan langkah-langkah taktis dan strategis dalam rangka menata, membina dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Di tangan Saudari lah upaya mendorong terlaksananya berbagai kebijakan pemerintah daerah," ujarnya.
Untuk itu, dalam melaksanakan tugasnya, Sekda harus memerhatikan tingkat kedisiplinan, melakukan upaya untuk menyeimbangkan antara peningkatan kesejahteraan dengan hukuman (reward dan punishment) dan daya gunakan semua potensi ASN yang dimiliki dengan prinsip birokrasi yang cepat, tepat, akurat dan taat azas.
"Kembangkan sistem penyusunan anggaran yang berbasis kinerja dengan menggunakan pola bottom up dan beri kesempatan kepada OPD untuk menyampaikan argumentasi yang membangun, serta bangun hubungan kerja yang baik dengan mitra kerja seperti DPRD dan Forkopimda dalam rangka mengembangkan kebijakan daerah dan kelancaran dalam menghadapi hambatan tugas pembangunan dan pemerintahan. Bersikaplah inovatif, antisipatif, kreatif dan proaktif dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Sebelumnya disampaikan juga, pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 66/TPA Tahun 2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dijelaskannya, mekanisme dalam proses penetapan jabatan Sekda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi madya/Sekda dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan ASN dengan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar provinsi.
Diketahui, Dr Ir Hj Sabrina MSi bukanlah wajah baru di kalangan pejabat Pemprovsu, sebelumnya pernah menjabat Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprovsu, Plh Sekdaprovsu, dan terakhir sebagai Staf Ahli Menteri KLHK bidang Pangan, sebelum diangkat menjadi Sekdaprovsu.
Turut hadir dalam acara itu, Anggota DPR RI Abdul Wahab Dalimunte, Staf Ahli Menteri LHK Ir Laksmi Dhewanti MA, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, Pangkosek Hanudnas III Marsma TNI Ir Tribowo Budi Santoso MM Mtr (Han), Komandan Lantamal I Marsma TNI Ali Triswanto SE MSi, Komandan Lanud (Danlanud) Soewondo Kolonel Pnb Dirk Poltje Lengkey. Juga para mantan Sekdaprovsu, selain Abdul Wahab Dalimunthe, hadir juga Amrun Daulay, Muhyan Tambuse, RE Nainggolan, dan Hasban Ritonga. Serta para pimpinan OPD Provsu dan undangan lainnya. (BP/P2)
Komentar