Dua Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital Diduga Terlibat Korupsi Situs Judi Online, Raup Rp 8,5 Miliar

Jakarta, Harianbatakpos.com - Dua pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Denden Imadudin Soleh dan Fakhri Dzulfiqar, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengelolaan 1.000 situs judi online, yang meraup keuntungan mencapai Rp 8,5 miliar. Keduanya beredar luas di media sosial setelah ditangkap, dengan unggahan salah satu akun yang mencatat lebih dari 1 juta tayangan dan ribuan komentar.
Penangkapan ini melibatkan 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diduga menerima tarif "keamanan" sebesar Rp 8 juta per situs agar tidak diblokir. Selain itu, para pegawai tersebut juga menyalahgunakan wewenang yang dimiliki untuk keuntungan pribadi.
Polisi menemukan bahwa para tersangka menyewa sebuah ruko di Bekasi sebagai kantor operasional untuk menjaga situs-situs judi tersebut. Penggeledahan di Gedung Kementerian Komdigi dilakukan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti, termasuk komputer dan dokumen terkait.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk memberantas praktik judi online yang merugikan negara, meskipun ada oknum yang berusaha menjaga agar situs-situs tersebut tetap beroperasi.
Komentar