Dua Pelaku Curas Kalung Dan Gelang Emas Dihadiahi Timah Panas
Labura-BP: Tanggal 13 adalah tanggal sial bagi Wariati (34). Dimana Pada tanggal 13 Maret 2019, Wariati Kedatangan tamu yang berniat jahat ke warung tempat dia berdagang di Dusun VI Hutagodang Desa Pulodogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Menjelang tengah hari, pukul 11.30 Wib (13/3/2019), Wariati (34) saat menjaga warungnya, didatangi 2 (dua) orang laki - laki yang tidak dikenalnya menyaru pura - pura hendak membeli.
Ternyata kedua laki - laki yang belakangan diketahu bernama Albonis (36), warga Dusun II Desa Perkebunan Londut Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Rudianto (35) Warga Dusun V Karang Sari Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura, hendak berniat jahat.
Saat itu sesuai keterangan dari Wariati, salah seorang dari pelaku masuk ke Warungnya dengan pura - pura membeli rokok batangan dan seorang lagi menunggu di atas sepeda motor. Namun tiba - tiba laki - laki (Pelaku) yang masuk kewarungnya langsung mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkan ke arah perut Wariati (Korban), namun korban langsung menangkis dengan tangan kanannya, hingga membuat luka sobek disela-sela jari kelingkingnya.
Setelah itu pelaku mengancam akan membunuh korban, sehingga membuat korban ketakutan dan pasrah, pelaku pun berhasil mengambil kalung emas dan gelang emas milik korban.
Setelah itu ke 2 (dua) pelaku pergi dan melarikan diri ke arah Aek kanopan. Dan kemudian korbanpun langsung ke Polsek Kualuh Hulu untuk membuatkan laporan pengaduan. Dengan nomor Laporan Polisi: LP/69/III/2019/Sek. Kualuh Hulu, tanggal 13 Maret 2019.
Selanjutnya Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra memerintahkan tim opsnal reskrim untuk menindaklanjuti dengan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Dari hasil interogasi saksi - saksi dan lidik di lapangan, diketahui pelakunya bernama Albonis warga Desa Londut dan Rudianto warga Desa Parpodangan.
Dan berselang 2 (dua) jam dari kejadian yakni sekira pukul 13.30 Wib, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Desa Wonosari Kecamatan Kualuh Hulu.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra mengatakan, " terhadap keduanya terpaksa dilakukan oleh Polisi tindakan tegas dan terukur, dengan tembakan untuk melumpuhkan karena tersangka melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri " jelasnya.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) bilah pisau dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda verzha warna hitam.
Selanjutnya Kapolsek Kualuh Hulu AKP Asmon Bufitra menjelaskan kepada awak media ini, setelah di interogasi, diketahui bahwa tersangka adalah resedivis dan sebelumnya kedua tersangka sudah merencanakan pencurian tersebut.
" Dan terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan " jelas perwira ramah ini. (BP/BJS)
Komentar