Medan, HarianBatakpos.com – Seorang wanita berinisial SN (24) di Medan, Sumatera Utara melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial F ke Polda Sumut. SN saat ini sedang hamil anak dari F, anggota DPRD yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual tersebut. Laporan polisi resmi sudah diterima sejak 2 Mei 2025.
Menurut kuasa hukum SN, Muhammad Reza, kejadian bermula pada Januari 2025 ketika SN yang bekerja sebagai sales marketing sebuah bank swasta bertemu dengan F di kantor DPRD Sumut. Saat perkenalan itu, SN menawarkan F untuk menjadi nasabah bank tempatnya bekerja. “Setelah bertukar nomor telepon, komunikasi mereka intens, dan F sempat menyatakan perasaan cinta kepada klien saya,” jelas Reza saat konferensi pers di Medan, Selasa (20/5/2025).
Pada 27 Januari 2025, F mengajak SN jalan-jalan dan membawanya ke sebuah hotel di Medan. Reza menjelaskan bahwa saat di hotel, F mengajak SN melakukan hubungan badan dengan janji bantuan pekerjaan bagi SN. Namun, hubungan itu berujung pada dugaan kekerasan seksual setelah SN memberi tahu F bahwa ia sedang hamil anaknya pada 2 Maret 2025. “F terkejut dan melakukan kekerasan dengan menjambak serta mencekik klien saya. F juga memaksa melakukan persetubuhan, yang ditolak oleh SN,” tambah Reza.
Hingga saat ini, SN yang berusia 24 tahun tersebut tengah hamil dengan usia kandungan tiga bulan berdasarkan pemeriksaan USG terakhir pada 24 April 2025. Meski F pernah menyatakan akan bertanggung jawab atas kehamilan itu, hingga kini tidak ada tindakan nyata dari F. Setelah beberapa kali mediasi gagal, SN akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.
Kuasa hukum SN juga menyampaikan sejumlah bukti yang dimiliki termasuk video rekaman dan bukti pemesanan hotel sebagai pendukung laporan kekerasan seksual tersebut. Namun, setelah tes DNA yang diminta F, belum ada tindak lanjut tanggung jawab dari pihak F.
SN sendiri mengaku bahwa saat kejadian dirinya masih perawan dan yakin bahwa anak yang dikandungnya adalah dari F. SN juga menyebut F sempat merekam hubungan mereka menggunakan ponsel SN dan ponselnya sendiri. “F memblokir saya setelah saya meminta tanggung jawab. Saya juga sempat menunggu F di kantor DPRD Sumut tapi tidak pernah bertemu,” ujar SN.
Laporan polisi ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut. Kuasa hukum SN, Khomaini, menegaskan bahwa seluruh bukti sudah diserahkan ke penyidik dan pihaknya berencana menyurati Badan Kehormatan DPRD Sumut agar kasus ini mendapat perhatian serius.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyatakan pihaknya masih memeriksa laporan tersebut.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar