Dugaan Korupsi Bank BJB: Jokowi Terkejut Rumah RK Digeledah KPK

Joko Widodo (Jokowi) mengaku kaget rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Joko Widodo (Jokowi) mengaku kaget rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Medan,  HarianBatakpos.com -  Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan respons kaget setelah mengetahui bahwa rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

"Ya sangat kaget," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (11/3). Kagetnya Jokowi mencerminkan betapa besar perhatian publik terhadap hubungan antara pejabat tinggi dalam pemerintahan dan dugaan kasus korupsi yang sedang terjadi, dilansir dari kompas.com.

Kedua tokoh ini, Jokowi dan Ridwan Kamil, aktif berpolitik dalam waktu yang bersamaan, dengan Jokowi sebagai Presiden dan RK sebagai Gubernur Jawa Barat. Keduanya juga saling mendukung dalam berbagai kesempatan, termasuk saat Pemilihan Presiden 2024 lalu.

Meskipun Jokowi mengaku tidak mengetahui keterlibatan RK dalam kasus dugaan korupsi tersebut, ia menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Ya semua proses hukum harus kita hormati," katanya.

Ridwan Kamil, di sisi lain, membenarkan bahwa tim KPK mendatangi kediamannya. Ia menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penyidikan KPK secara profesional. "Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK," ujarnya.

Kasus ini semakin menarik perhatian, terutama karena dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh KPK pada 27 Februari 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa tindak lanjut akan dilakukan berdasarkan hasil koordinasi yang ada.

Jelaslah bahwa kasus ini bukan hanya sekadar penggeledahan, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pemerintahan dalam memberantas korupsi. Jokowi menekankan bahwa semua pihak harus belajar dari kasus-kasus hukum yang ada, sebagai upaya untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Penulis: Yuli astutik
Editor: Hendra

Baca Juga