Dugaan Oknum Brimob Polda Sumut Aniaya Penarik Becak di Medan Ditangani Propam

Kantor Bidang Propam Polda Sumut tempat kasus ditangani.(Istimewa).
Kantor Bidang Propam Polda Sumut tempat kasus ditangani.(Istimewa).

Medan, Harianbatakpos.com - Propam Polda Sumut memberikan tindakan sanksi disiplin terhadap anggota Brimob Polda Sumut berinisial RGH yang diduga melakukan penganiayaan terhadap
tukang becak di Kota Medan, bernama Tumpol Simanjuntak.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa RGH dikenakan sanksi disiplin.

"Kalau tidak salah itu sudah ada proses mediasi antar keluarga, disiplin tetap jalan," kata Hadi, Kamis (3/10/2024) siang.

Ketika dipertanyakan apakah bentuk sanksi disiplin itu, apakah dilakukan kurungan atau penundaan pangkat. Mendengar itu, Hadi Wahyudi belum menjawabnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (25/11/2023) sekira pukul 03.00 WIB. Lalu, kasus itu dilaporkan korban ke SPKT Polda Sumut. Laporan itu bernomor: STTLP/B/645/V/2024/SPKT/Polda Sumut.(BP7).

Baca Juga