Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian Terhadap H. Baharuddin Siagian Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara
Medan, HarianBatakpos.com - Kuasa hukum H. Baharuddin Siagian, SH, MSi, yang terdiri dari sejumlah advokat terkemuka, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke Polda Sumatera Utara pada hari ini, Senin (2/12/2024).
Pelaporan ini dilakukan setelah adanya komentar di salah satu media sosial yang diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik H. Baharuddin Siagian. Dalam komentar di Facebook, akun “Ely S” disebut menulis kalimat pada tanggal 23 November 2024, “kirain bagus kali akhlakmu ternyata aujubila minjalik, buat apa jual-jual masa pengajian udah tau semua apa yang kau buat di pengajianmu itu, aku dah jumpa evi sirait ternyata kau ke bogor berdukun ya dukuni aku dan doli tanjung di muka orang dia ceroya ttg kau ketua pengajian apa kau itu, kau yang tobat sama siapa aja kau yang tidur diceritain apri sama kami semua.”
Para kuasa hukum menilai unggahan tersebut memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga menduga adanya pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dalam laporan tersebut, pihaknya meminta Kapolda Sumatera Utara, khususnya Direktur Kriminal Khusus (Dir. Krimsus), untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap para terlapor sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini adalah langkah hukum yang harus diambil untuk menjaga nama baik klien kami sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyalahgunakan media sosial,” tambahnya.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian penting dalam penegakan hukum di era digital, mengingat potensi penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan informasi negatif yang dapat merusak reputasi seseorang.
Komentar