Dugaan Penggelapan Dana MBG, Yayasan Tagih Mitra Dapur Rp400 Juta

Dugaan Penggelapan Dana MBG, Yayasan Tagih Mitra Dapur Rp400 Juta
Dugaan Penggelapan Dana MBG, Yayasan Tagih Mitra Dapur Rp400 Juta

Jakarta Selatan, HarianBatakpos.com - Kasus dugaan penggelapan dana MBG kembali mencuat setelah kuasa hukum mitra dapur Ibu Ira, Danna Harly, mengungkap bahwa kliennya justru ditagih sebesar Rp400 juta oleh pihak Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG), yang berinisial MBN. Padahal, menurut Danna, kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan karena belum menerima pembayaran dana sebesar Rp975.375.000.

“Jadi kemarin saya berkomunikasi dengan pihak yayasan, namun bukannya menyelesaikan pembayaran, mereka malah menagih Ibu Ira sebesar Rp400 juta,” ujar Danna kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (18/4). Hal ini membuat pihak kuasa hukum semakin yakin ada kejanggalan dalam kasus dugaan penggelapan dana MBG.

Danna juga menyebutkan bahwa ada tagihan tidak masuk akal sebesar Rp100 juta yang dibebankan kepada kliennya. Salah satu item yang dipermasalahkan adalah ompreng (tempat bekal) yang dibeli oleh Ibu Ira seharga Rp12.000 per unit, dengan total pembayaran Rp200 juta. Anehnya, pembelian tersebut tetap dimasukkan ke dalam anggaran MBG.

“Ini ompreng sudah dibayar oleh klien saya. Tapi tetap dimasukkan ke mekanisme tagihan MBG. Padahal itu dua hal berbeda. Jadi dicampur aduk semua, membuat kacau,” jelasnya. Ia menilai bahwa semua ini memperkuat indikasi dugaan penggelapan dana MBG oleh pihak yayasan.

Pihak kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap mitra dapur dan Yayasan MBG, khususnya terhadap MBN, sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan dana MBG yang terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat pukul 10.00 WIB.

Sempat terhenti sejak akhir Maret 2025 akibat belum dibayar, dapur makanan bergizi gratis MBG di Kalibata akhirnya kembali mendistribusikan makanan ke sejumlah sekolah pada Kamis (17/4). Sebelumnya, dapur tersebut harus berhenti beroperasi karena kekurangan biaya operasional akibat belum adanya pembayaran dari yayasan.

Laporan resmi kepada kepolisian telah dilakukan oleh pihak mitra dapur. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB, menandai langkah hukum terhadap yayasan atas kasus dugaan penggelapan dana MBG.

Diketahui, Ibu Ira telah menjalin kerjasama dengan Yayasan MBG dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Ia telah memasak sekitar 65.025 porsi makanan dalam dua tahap. Perjanjian awal menyebutkan harga Rp15 ribu per porsi, namun di tengah pelaksanaan, sebagian harga diubah menjadi Rp13 ribu. Perubahan ini sudah diketahui pihak yayasan sejak Desember 2024 sebelum kontrak ditandatangani.

Namun, saat proses pencairan dana tahap kedua, pihak yayasan sama sekali tidak melakukan pembayaran. Hal ini semakin memperkuat indikasi dugaan penggelapan dana MBG, sekaligus menunjukkan kurangnya transparansi dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjalankan program tersebut.

Merasa tidak ada keterbukaan informasi dan kejelasan, akhirnya mitra dapur memutuskan untuk menghentikan kerja sama dengan Yayasan MBG dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga