Elemen Masyarakat Minta Diganti
Medan-BP: Informasi Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSI diduga “pelihara” mantan narapidana berinitial (EZ) sebagai Plh Kepala Bidang Drainase Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, menjadi topik pembicaraan baik di kalangan Dinas PU Kota Medan sendiri maupun elemen masyarakat di Kota ini.
Pasalnya, pengangkatan (EZ) dan jabatan yang diembannya beberapa dekade ini pasca diangkat sebagai PLH selama ini adem ayam dan senyap tetapi tiba-tiba menjadi mencuat dan menjadi pembicaraan hangat.
“Kita minta Walikota Medan segera mengambil sikap tegas dan melakukan penggantian dengan orang dalam yang bersih dan tidak cacat hukum yang saat ini tidak menjabat apa-apa alias tidak difungsikan di Dinas PU Medan ini,” tandas salah seorang ASN kepada harianbatakpos.com di Kantor Dinas PU Pinang Baris, Rabu (8/8/2018).
Ditambahkannya, saat ini ASN yang memperoleh jabatan harus siap moral dan material ditambah harus mendapat dukungan dari atasan walau pernah tersangkut pidana tetapi karier bisa terangkat.
“kalau yang tidak ada pengaruh dan relasi jangan harap bisa dapat kedudukan dan jabatan,” pungkasnya prihatin.
Ketika kru Media ini coba konfirmasikan hal ini kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan Khairul Sahnan di Kantor Pinangbaris, tidak berhasil karena Ruang Kadis tertutup pintu rapat dan salah seorang staf , ketika ditanyakan hanya menjawab dari balik pintu Bapak Kadis, tidak berada di tempat. Sedangkan ketika Ponselnya dihubungi No: 0813 7634 8xxx, tidak diangkat.
Menyikapi hal ini Direktur Lembaga Pengakajian Anak Bangsa Indonesia (LP2ABI) Sumut Drs Des Tanjung, meminta Walikota Medan segera bertindak dan melakukan penggantian karena akan menumbuhkan image negatif di masyarakat.
Seperti pembritaan sebelumnya, Direktur Lembaga Pencari Fakta Indonesia (LPFI) Sumut Efendi Aritonang, SH menyebutkan, sesuai surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/4329/SJ. Tanggal 29 Oktober 2012, yang merupakan penegasan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 100 Tahun 2000 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam SE itu, mantan narapidana dilarang menduduki jabatan struktural di pemerintahan. Saat itu jabatan Mendagri masih dijabat Gamawan Fauzi.sebagaimana Seorang mantan narapidana kasus korupsi, dilarang menjadi pejabat atau menjabat jabatan structural di suatu pemerintahan.
Informasi lainnya menyebutkan, sebelumnya EZ merupakan mantan narapidana untuk kasus korupsi pengadaan 3 unit backhoe loader, 1 unit motor grader dan 1 unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-P APBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.
Setelah disidangkan, dia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Mei 2011 dengan hukuman 16 bulan penjara dan bebas pada pertengahan 2012. Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. (BP/TIM)
Komentar