Elemen Masyarakat Minta Segera Diproses Hukum, Poldasu Menunggu Laporan APH Sumut Terkait Dugaan Ijazah Palsu MS

Foto: Polda Sumut. (istimewa)

Medan-BP: Poldasu masih menunggu laporan dari Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sumut guna dilakukan pemeriksaan secara laboratorium forensik terhadap ijazah atas nama Marataman Siregar dengan tindak pidana yang ditingkatkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 69 yat 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.

Apakah pihak APH Sumut  beserta pengacaranya dengan adanya surat SP2 HP bernomor B/962/V/2020/Ditreskrimun tertanggal 29 Mei 2020 yang direkomendasikan  agar membuat "Laporan Polisi" tersebut sesuai dengan permintaan dan harapan kepada pihak terkait khusus pihak Poldasu akan ditindak lanjuti.

Informasi yang dihimpun wartawan di Poldasu, Kamis (11/6/2020), pihak Poldasu masih menunggu Laporan Polisi dari pihak APH Sumut beserta pengacaranya agar permasalahan hukum ini segera diproses. Hal itu sesuai dengan hasil penyelidikan dengan pengumpulan data dan wawancara terhadap saksi-saksi terkait tindak pidana surat palsu tersebut.

Hal itu, terkait maraknya pemberitaan atas dugaan menggunakan ijazah palsu oleh MS, anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan dari Partai Politik Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang sudah menjabat empat priode sejak tahun 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019 dan 2019-2024 yang posisinya terlapor di Poldasu atas pengaduan Aliansi Pemerhati Hukum (APH)  Sumut.

Secara terpisah Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Militan Sumut Efendi Simare-mare ketika dimintai tanggapanya terkait adanya dugaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Padang Sidimpuan bernitial MS selama 4 priode, sangat menyesalkan dan merasa prihatin dengan kondisi saat ini.

Sebagai wakil rakyat yang menyuarakan keluhan rakyat di legislative , seharusnya seorang wakil rakyat harus berpendidikan dan otentik bukan dengan cara yang melanggar tatanan hukum sebagai persyaratan yang telah ditentukan oleh Negara dan  pemerintahan.

Agar tidak menimbulkan image yang kurang baik di masyarakat dan pemerintahan khususnya di Padang Sidimpuan, jelas Simare-mare lagi, pihak Poldasu diminta segera melakukan proses hukum agar tidak menjadi polemik yang berkelanjutan di masyarakat. Artinya, proses hukum ini harus berjalan dengan terang benderang dan tidak ada lagi kesan ditutup-tutupi sehingga semuanya berjalan secara transparan.

Ditambahkannya, dia juga sangat menyesalkan kinerja pihak panitia penjaringan tidak selektif dalam menjaring  pemberkasan mulai tingkat awal sampai akhir. Dengan adanya kejadian itu, justru rakyat yang sangat dirugikan dengan kapasitas seorang Dewan yang diduga berijazah palsu tersebut.

Hak seperti ini, tidak tertutup kemungkinan dilakukan di daerah-daerah lain sebagaimana laporan ke Poldasu terhadap anggota DPRD Padang Sidimpuan ini.

Kepada pihak yang telah membuat laporan itu ke Poldasu sesuai dengan data-data otentik yang sudah ada,  tambahnya lagi, segera menyikapinya dan melanjutkan tanpa ada intervensi dari pihak manapun sehingga diproses secara hukum dan tidak akan terulang  lagi dikemudian hari.

Sedang kronologi terbitnya pengaduan Masyarakat (Dumas) ini ke Poldasu, berawal ditemukannya ijazah atas nama MS yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 8 Desember 1973 yang ditandatangani Kepala Sekolah SMA Negeri VIII Medan DJ Purba , BA bermaterai dan bersetempel SMA Negeri VIII. Sedang daftar nilai SMA Jurusan Ilmu Pasti/IPA.

Pada tanggal 25 Pebruari 2020, Aliansi Pemerhati Hukum (APH) membuat pengaduan masyarakat (Dumas) dengan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh MS ke Poldasu.

Setelah menjalani berbagai proses dan klarifikasi dengan berbagai pihak terkait itu dan dilengkapi dengan berbagai  bukti itu, kesimpulan akhir terhadap tindak pidana dugaan ijazah palsu terhadap anggota DPRD Padang Sidimpuan MS  tinggal menunggu babak akhir laporan dari pihak APH ke Poldasu.

Ketika masalah  dugaan ijazah palsu ini  dikonfirmasikan kepada Marataman Siregar melalui ponselnya 0813 1432 1xxx, tidak berhasil. (BP/El)

Penulis: -

Baca Juga