ESDM Bakal Hapus Tunggakan PNBP Perusahaan Tambang

Ilustrasi

JAKARTA-BP: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menghapus tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) milik perusahaan tambang yang selama ini sulit tertagih.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Jonson Pakpahan menyebutkan total tunggakan PNBP sektor pertambangan per Agustus 2018 mencapai Rp5,2 triliun, baik berupa iuran tetap maupun royalti. Sekitar Rp2,1 triliun di antaranya merupakan tunggakan macet yang terjadi sejak 2004 dan dipertimbangkan untuk dihapus.

"Kami akan melihat, sesuai dengan umur piutang dari kondisi piutang yang ada dan tingkat kolektibilitas. Kami akan analisis semua," ujar Jonson saat dihubungi, Rabu (29/8).

Setelah kajian selesai, Kementerian ESDM akan menyampaikan hasilnya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sebagai bahan pertimbangan untuk pemutihan tunggakan tersebut.

"Kami harapkan, seluruh tunggakan yang bermasalah paling lambat akhir tahun ini. Kami tidak mau bukunya kotor terus," ujarnya.

Jonson mengungkapkan tunggakan PNBP yang sulit tertagih sebagian besar berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan skala kecil, di mana perusahaan tersebut sudah tidak ada dan tidak diketahui keberadaan pemiliknya.

"Perusahaan itu alamatnya tidak jelas. Kami sudah berkali-kali surati tidak ada," ujarnya.

Saat ini, lanjut Jonson, Kementerian ESDM telah menyerahkan daftar perusahaan penunggak PNBP yang tidak dalam status clean and clear (CnC) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir seluruh kegiatannya.

"Kalau untuk perusahaan yang CnC tetapi memiliki tunggakan, kami sudah menyetop pelayanan kepada perusahaan tersebut. Mereka sudah tidak bisa beraktivitas," ujarnya.

Apabila perusahaan penunggak masih terlacak, pemerintah akan mencabut izin operasional bagi perusahaan yang tidak membayar PNBP untuk menimbulkan efek jera.

Nantinya, upaya penagihan maupun perampasan menjadi wewenang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.

Pemerintah Didesak Buka Daftar Perusahaan Penunggak

Kelompok masyarakat sipil menilai rencana pemutihan utang ratusan perusahaan tambang yang masih menunggak PNBP merupakan kemunduran dari upaya reformasi tata kelola sektor minerba yang berjalan selama ini.

Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar menyatakan pihaknya mendesak pemerintah membuka daftar perusahaan-perusahaan itu kepada publik, terutama terkait kepemilikan dan jenis tunggakan yang belum dilunasi.

"Pemerintah mestinya segera melakukan langkah penegakan hukum yang tegas, mencabut izin operasi perusahaan bersangkutan, bukan malah membuka opsi yang tidak masuk akal, penghapusan tunggakan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8)

Menurut dia, opsi penghapusan tunggakan pertambangan menunjukkan secara langsung posisi negara yang tidak serius dalam menegakkan hukum kepada perusahaan-perusahaan yang mangkir menyetor kewajiban kepada negara.

menyatakan rencana itu sudah sepatutnya ditolak. Alih-alih memutihkan, lanjutnya, pemerintah harus memberlakukan sanksi tegas dan menyerahkannya kepada proses hukum.

"Bahkan ada kesan opsi ini diambil sebagai ruang kompromi untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang koruptif," tegas Melky.

Iqbal Damanik, Peneliti Auriga mengatakan, pemerintah sudah seharusnya berani lebih tegas, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan kebijakan pemutihan.

Menurut dia, inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Koordinasi dan Supervisi Sektor Minerba sejak 2012 lalu telah menegaskan dalam rekomendasinya untuk menagih semua temuan tunggakan piutang tersebut.

Ketimbang memutihkan, lanjut Iqbal, saat ini adalah momen tepat untuk memperkuat sinergi lintas kementerian untuk meningkatkan reformasi tata kelola minerba.

Agung Budiono peneliti Centre for Energy Research Asia (CERA) menuturkan, pencabutan izin juga harus dilakukan ke seluruh perusahaan dengan penerima manfaat yang sama untuk menghindari sekedar perubahan nama.

"Hal ini senada dengan payung hukum tentang beneficial ownership (penerima manfaat utama) sehingga dapat dikejar siapa pemilik dan penerima manfaat utamanya," tegas Agung.

Untuk memberikan efek jera, Dwi Sawung, Pengkampanye Energi dan Urban WALHI Eknas mengusulkan Kementerian ESDM memberlakukan daftar hitam (blacklist) bagi para pelaku usaha minerba yang menunggak itu nantinya.

Data blacklist juga dapat dikoordinasikan dengan instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan industri minerba, termasuk pembekuan rekening perusahaan dan pengurus perusahaan.

Sumber: Cnn Indonesia

Penulis:

Baca Juga