Fadli Zon Terima Neno Warisman Di DPR
JAKARTA-BP: Hak menyatakan pendapat yang disampaikan warga negara tidak boleh dipersekusi apalagi dinyatakan sebagai pelanggaran hukum. DPR menilai penyampaian pendapat merupakan bagian berdemokrasi yang sehat dan dilindungi konstitusi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat menerima Neno Warisman di DPR. Neno merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dari aparat penegak hukum saat akan menghadiri deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Pekanbaru, Riau.
"Apa pun pandangan politik yang disampaikan seorang warga negara, walau berseberangan dengan pandangan politik pemerintah, tetap harus dilindungi," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Menurut Fadli, kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik secara nasional. "Secara pribadi saya mengatakan ini sebuah pemberangusan terhadap demokrasi kita. Saya akan meneruskan pengaduan Neno Warisman ini ke pihak-pihak terkait, seperti Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM, dan juga Panglima TNI," katanya.
Fadli mengatakan, apa yang menimpa Neno merupakan ironi di negara demokratis dan telah mereformasi diri. “Ini kejadian pertama setelah 20 tahun reformasi. Hak menyatakan pendapat justru mendapat persekusi dan penyanderaan yang luar biasa,” jelasnya.
Pandangan sama disampaikan anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i. Dia menegaskan, konstitusi jelas menjamin warganya menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, sejauh tidak menebar fitnah dan melanggar hukum.
“Masyarakat yang menyampaikan pendapatnya itu berarti konstitusional, termasuk menyampaikan pendapat yang mengajak orang lain pada 2019 untuk ganti presiden. Saya kira itu dijamin konstitusi. Kecuali kalau penyampaiannya dengan melakukan pelanggaran hukum seperti merusak atau menebar fitnah,” katanya.
Dia menyayangkan tindakan aparat yang mengerahkan personelnya untuk menghadang kelompok yang ingin menyampaikan pendapat. Di negara demokrasi seperi Indonesia ini sangat lumrah dan wajar ada pandangan yang berbeda. Harusnya itu dihormati pula sebagai keragaman bangsa.
“Kepolisian harusnya menjaga orang yang ingin menyampaikan pendapat dari gangguan orang yang tidak sependapat,” katanya.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan tidak ada pelanggaran kampanye terkait dengan aksi #2019GantiPresiden. Walaupun pada kenyataannya banyak aksi penolakan terhadap gerakan yang digaungkan Neno Warisman dan Ahmad Dhani.
"Sesuai UU No 7/2018 tentang Pemilu, maka yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru dapat terjadi bila KPU telah menetapkan calon peserta pemilu termasuk calon presiden dan wakil presiden," katanya.
Sumber: INewsId (ES)
Komentar