Faisal Abdi Diburu Polisi Akibat Hina Suku Batak di Facebook
Medan-BP: Akun facebooknya bernama Faisal Abdi, meluapkan kegembiraan atas kemenangan Edy-Ijeck menjadi Gubernur Sumatera Utara. Ia membalas postingan seseorang dengan nada Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
"Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo djoss nyungsep. Silahkan makan kalian t*ik b*bi itu ha....ha... Batak tolol," tulis Faisal disalah satu kolom komentar di facebook.
Sontak tulisan Faisal di kolom komentar itu mendapat beragam tanggapan dari para pengguna facebook.
Melihat di profil facebook miliknya, Faisal tertulis berstatus kerja di PT BCR Technical Indonesia dan pernah kuliah jurusan Akuntansi keuangan di STIE Tri Karya Medan.
Faisal Dilaporkan ke Polda Sumut
Himpunan Organisasi Rakyat Sumatera Utara (HORAS) melaporkan faisal ke Polda Sumut, Jumat (29/6/2018).
Bukti laporan pengaduan bernomor LP/822/VI/2018 SPKT III 29 Juni 2018 yang ditandatangani oleh pelapor atas nama Parluhutan Situmorang SH.
Laporan pengaduan diterima oleh petugas SPKT Polda Sumatera Utara Bripka Gomgom Tampubolon.
Adapun korban yang dimaksud dalam laporan tersebut adalah Pelapor dan Pomparan Raja Lontung/Bangso Batak (Suku Batak).
"Sebagai orang Batak merasa telah diserang nama baik dan kehormatannya dan terlapor telah menjatuhkan martabat dan harga diri orang Batak dengan membuat postingan tersebut." Demikian isi laporang pengaduan yang ditanda tangani oleh Parluhutan Situmorang SH.
Faisal Abdi dituduh melanggar Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilaporkannya ke Polda Sumut akun facebook atas nama Faisal Abdi tersebut, juga viral di media sosial.
Bahkan, bukti laporan pengaduan dan screen shoot postingan Faisal Abdi juga ramai dibagikan netizen.
Berikut postingan netizen terkait hal ini yang dihimpun Tribun-Medan.com, Sabtu (30/6/2018).
Polda Sumut Sedang Melakukan Penyelidikan
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, menegaskan pihaknya memburu dan segera menangkap pemilik akun Facebook, Faisal Abdi, yang telah memposting ujaran kebencian yang menyinggung suku dengan melecehkan Suku Batak.
“Sedang saya perintahkan Tim Cyber Crime memburu pemilik akun itu dan akan segera kami tangkap,” ujar Kapolda kepada awak media, Sabtu (30/6). Dalam kasus ini, akun Facebook milik Faisal Abdi dilaporkan ke Polda Sumut, atas tuduhan melanggar Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan dengan nomor LP/822/VI/2018 SPKT III 29 Juni 2018 tersebut diterima petugas SPKT Polda Sumatera Utara, Bripka Gomgom Tampubolon.
Namun, saat dilakukan pencarian di PT. BCR Technical Indonesia, seperti yang tertulis di profil Facebook Faisal Abdi tempatnya bekerja, yang bersangkutan tak ditemukan. Netizen juga mendapatkan informasi, bahwa alamat terlapor berada di Jermal 7 dekat Masjid Istiqomah, Menteng, namun yang bersangkutan juga tak ditemukan.
Kepling di wilayah tersebut yang ditanyai juga mengaku tak mengenal atas nama Faisal Abdi.
Komentar