Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penipuan Rp 10 Miliar
Jakarta-BP: Pengacara kondang Farhat Abbas dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang tercantum dalam nomor LP/540/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 28 Januari 2019. Farhat dipolisikan oleh korbannya yakni seorang advokat Elza Syarief.
"Iya benar dilaporkan pada Senin, 28 Januari 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (1/2).
Dalam laporan Elza yang melalui pengacaranya bernama Asnawi Patanjengi, diduga Farhat telah melakukan penipuan sebesar Rp 10 miliar. Dalam laporan itu juga dicantumkan dua orang saksi bernama Roni Sapulete dan Siska.
Atas laporan itu, Argo tak menjelaskan secara rinci kronologis penipuan Rp 10 miliar tersebut. "Nanti diketahui kronologisnya kalau sudah diperiksa pelapornya atau korbannya," kata Argo.
Farhat Abbas terancam dikenakan Pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Merdeka) BP/JP
Komentar