FSGI Klarifikasi Kesalahan Informasi Terkait Kenaikan Gaji Guru Rp 2 Juta

FSGI Klarifikasi Kesalahan Informasi Terkait Kenaikan Gaji Guru Rp 2 Juta
FSGI Klarifikasi Kesalahan Informasi Terkait Kenaikan Gaji Guru Rp 2 Juta

Medan, Harianbatakpos.com - Informasi mengenai kenaikan gaji guru ASN dan non-ASN yang beredar untuk tahun 2025 menjadi perbincangan hangat. Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya di Hari Guru Nasional, Kamis (28/11/2024), menyebutkan bahwa kesejahteraan guru akan ditingkatkan mulai tahun depan.

Hal ini mencakup tambahan satu kali gaji untuk guru ASN dan kenaikan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta untuk guru honorer yang telah mengikuti sertifikasi profesi, dilansir dari TRIBUNBEKASI.COM.

Namun, pernyataan tersebut menuai klarifikasi dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Menurut Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Mansur Sipinathe, informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji tersebut mengandung kesalahan.

“Sebetulnya ada kesalahan informasi dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Seolah-olah menyamakan kenaikan gaji dengan pemberian tunjangan sertifikasi,” ujar Mansur dalam wawancara dengan Kompas.com, Jumat (29/11/2024).

Peningkatan Kesejahteraan: Tunjangan Sertifikasi, Bukan Kenaikan Gaji

Mansur menjelaskan bahwa kenaikan yang dimaksud oleh Presiden Prabowo bukanlah kenaikan gaji, melainkan peningkatan tunjangan sertifikasi untuk guru yang telah bersertifikat. "

Bagi guru ASN yang sudah sertifikasi, tambahan satu kali gaji adalah tunjangan profesi, yang sudah ada sejak tahun 2008,” kata Mansur. Ia menambahkan bahwa bagi guru honorer yang telah mengikuti sertifikasi, tunjangan sertifikasi mereka meningkat dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, atau kenaikan sebesar Rp 500.000.

Namun, bagi guru yang belum tersertifikasi, mereka akan menjalani proses sertifikasi terlebih dahulu. Jika lulus, mereka berhak menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.

Klarifikasi Soal Kenaikan Gaji Guru

FSGI menegaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan terhadap gaji pokok guru, baik ASN maupun non-ASN yang sudah memiliki sertifikasi. Oleh karena itu, meskipun ada tambahan tunjangan sertifikasi, ini bukanlah kenaikan gaji, melainkan penyesuaian tunjangan yang telah ada.

Penulis: Yuli Astutik
Editor: Hendra
Sumber: Detikcom

Baca Juga