Galian C Diduga ILegal Milik Oknum DPRD, Resahkan Masyarakat Silaen
![](https://www.harianbatakpos.com/wp-content/uploads/2019/01/2654D71C-7571-454D-80E1-DDD9677F330B.jpeg)
Tobasa-BP: Galian C jenis tanah urug yang diduga ilegal milik anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir berinisial TPS resahkan masyarakat Silaen, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba Samosir, pasalnya masyarakat Desa Silaen keluhkan banyaknya debu saat melintas di jalan Silaen menuju Parsoburan yang mengakibatkan terganggunya saluran pernafasan warga, Rabu, 23/01/19.
"Kami selaku masyarakat Silaen sangat terganggu dengan adanya aktifitas tanah urug ini, dimana jalan ini mulai dari depan gereja katholik sampai desa Sitorus Godang sudah tertutup tanah yang diakibatkan dari kendaraan-kendaraan yang lalulalang keluar masuk dari lokasi galian tanah urug milik TPS," tutur H. Silaen saat ditanyakan di Simpang Tiga Silaen.
Terpisah, B. Silaen Kepala Desa Silaen saat ditemui juga menyampaikan kekawatirannya dimana masyarakat desanya sudah banyak mengeluhkan akibat banyaknya tanah yang berjatuhan dari bak kendaraan pengangkut tanah yang menutupi jalan sehingga mengakibatkan tergangguan pernafasan akibat debu dari tanah urug itu.
"Masyarakat saya sudah banyak yang menyampaikan ini kepada saya dikarenakan aktifitas galian tanah urug itu banyak debu yang beterbangan disepanjang jalan Silaen sampai desa Sitorus Godang yang mengganggu pengguna jalan, jangankan masyarakat saya masyarakat desa lainnya yang melintas dari Silaen juga mengeluhkan demikian" tutur B. Silaen.
Bangun Siagian Kabid. Penataan, Penaatan Dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Samosir saat dikomfirmasi melalui telefon saluler mengatakan bahwa galian c jenis tanah urug milik TPS belum mengantongi izin.
"Galian c jenis tanah urug milik TPS belum ada keluar izin, masih tahap pengurusan sampai saat ini setau saya, kalaupun mereka sudah beraktifitas kami akan cek dulu," ungkap Bangun Siagian.
Mintar Manurung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba Samosir saat ditemui di ruangannya kerjanya juga mengatakan hal yang sama bahwa usaha galian c CV. Parasella Jaya Utama masih tahap pengurusan.
"CV. Parasella Jaya Utama masih dalam pengurusan izin galian c jenis tanah urug sampai saat ini izin usaha produksinya belum sampai kekantor kami, walaupun demikian kami kroscek dulu kelapangan untuk memastikannya dan nantinya akan kami surati pengusahanya," pungkas Mintar megakhiri.
Diketahui satu unit alat berat jenis excafator sedang memuat tanah urug kekendaraan jenis colt diesel di desa Sitorus Godang Kecamatan Silaen. (BP/JPN)
Komentar