Gubsu Tegur Kadisdiksu

MEDAN-BP, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Dr Arsyad Lubis bersama bawahannya Rosmawati Nadeak dan Iwan Setiawan telah "menodai" keberhasilan Gubsu Erry Nuradi membawa Sumut dalam meraih Opini WTP (wajar tanpa pengecualian) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Hal ini terungkap ketika Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan khusus terhadap proses pelelangan pengadaan pembangunan unit sekolah baru SMK Kecamatan STM Hulu Kab Deli Serdang pada Dinas Pendidikan Provsu TA 2017 ada menemukan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

"Dengan adanya surat teguran Gubsu kepada Dinas Pendidikan Sumut tertanggal 10 April 2018, yang langsung ditandatangani Tengku Erry Nuradi, merupakan salah satu fakta bahwa adanya pelanggaran hukum yang berlaku dan terjadi KKN sehingga tidak tertutup kemungkinan ada juga kerugian negara," ujar Ketua Umum Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Sumut (LPRI Sumut) Edward Pangaribuan SE di kantornya, Kamis (31/5).

Nah, sambung Pangaribuan, masalah ini tidak akan berhenti sebatas teguran saja, tapi akan berlanjut ke ranah hukum. Bisa saja ke aparat Poldasu, Kejatisu atau ke KPK. Artinya, pihak LPRI anti KKN dalam waktu dekat akan segera membuat laporan secara tertulis.

"Prestasi luar biasa yang pertama dalam sejarah Sumut empat tahun berturut-turut WTP yang telah diperjuangkan dan diraih Gubsu T Erry Nuradi patut kita apresiasi. Tapi dinodai oleh jajaran ASN Pemprovsu itu sendiri, termasuk Arsyad Lubis yang juga calon Sekdaprovsu. Dalam hal ini kita sangat prihatin," tegas Pangaribuan.

Menurut Pangaribuan, kendati pihak rekanan PT Dayatama Citra Mandiri memperbaiki bangunan gedung SMK negeri STM Hulu yang sudah retak-retak baru dibangun. Namun hal itu tidak serta merta bisa menutupi masalah sebab dari awal proses tendernya sudah menuai masalah tapi kenapa dilanjutkan dan dikerjakan, bahkan seolah-olah ada pembiaran dari pihak Dinas Pendidikan Sumut dan Panitia lelang. Bahkan orang itu terkesan untuk menutupinya.

"Pak Arsyad Lubis sebagai Kepala Dinas, Rosmawati Nadeak selaku Kabid SMK saat itu dan Iwan Setiawan selaku PPTKnya serta Eric Aruan sebagai Kepala Biro Pembangunan/Ketua ULP termasuk team Pokja lelangnya haruslah ikut bertanggungjawab kenapa ada pelanggaran hukum dan terindikasi kuat KKN, yang efeknya bisa terjadi ada kerugian negara," tandas Pangaribuan.

Seperti diketahui, pembangunan unit sekolah baru SMK Negeri STM Hulu berdiri di atas lahan 15.187. M2 di Desa Liang Muda Kec STM Hulu Kab Deli Serdang. Lahan SMK Negeri STM Hulu ini atas hibah masyarakat sesuai surat Camat STM Hulu nomor 422.1/492 tanggal 11 Juli 2017. Dana pembangunan SMK Negeri STM Hulu itu bersumber dari APBD Sumut TA 2017, senilai Rp 4.213.633.000. Dan pemenang tender itu PT Dayatama Citra Mandiri dengan nilai kontrak Rp 4.166.057.000. tanggal mulai kontrak yakni 4 Oktober 2017 dan berakhir 22 Desember 2017. Waktu pelaksanaan kerja 80 hari kalender dan alamat rekanannya di Jalan Menteng VII GG Lestari no 4 Medan. Nama direkturnya Heriansyah Putra Sitinjak.

Iwan Setiawan pernah menjelaskan bahwa pekerjaaan pematangan lahan dan bangunan pengaman terdiri dari : galian tanah, timbunan tanah setempat, timbunan tanah didatangkan, pekerjaan bronjong, pekerjaan halaman, plankton nama sekolah dan tiang bendera. Yang dibangun, 3 ruang belajar, ruang kantor kepsek, guru dan tata usaha serta gedung kantin, toilet 2 unit, rumah dinas dan pos security-nya.Meubilet terdiri dari, meja kursi siswa 108 set, meja guru 3 unit, kursi guru 3 unit, lemari 3 unit, papan tulis 2 unit.

Kemudian, sambung Iwan, pada tanggal 18 Desember 2017, PT Dayatama Citra Mandiri mengajukan surat permohonan tambahan waktu pelaksanaan kepada KPA selama 50 hari kalender. Dimana, PT Arangsibu Raya Consultant selaku konsultan pengawas USB SMK Negeri STM Hulu membuat laporan khusus tentang pekerjaan pembangunan itu.

Diantara alasannya terdapat perubahan tata letak salah satu unit bangunan akibat batu alam besar berada di lokasi pertapakan awal bangunan itu (perencanaan perlu dipertanyakan). Dan curah hujan yang tinggi pada saat pelaksanaan pembangunan unit sekolah baru mengakibatkan tertundanya beberapa pekerjaan konstruksi.

Sedangkan pengawas proyek Putera menegaskan pembangunan gedung SMK itu sudah sesuai perencanaan dan sesuai . Artinya tidak ada yang salah dalam pekerjaan itu. Namun faktanya pembangunan SMK Negeri STM Hulu Kab Deli Serdang senilai Rp 4,2 Milyar yang dikerjakan PT Dayatama Citra Mandiri terkesan asal jadi alias amburadul. Ketika hal ini dikonfirmasi, sayangnya Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis belum pernah membalas atau menjawab SMS (28/5) yang dikirim dan belum bisa ditemui di ruang kerjanya.
Sedangkan Rosmawati Nadeak tidak berani memberikan keterangan lebih rinci dengan alasan tidak lagi menjabat di bidang SMK. Bahkan, mengaku surat teguran Gubsu tersebut sudah pernah dilihatnya.BP1/SAN

Penulis:

Baca Juga