Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto: Mempertanyakan Keabsahan Tersangka
Medan, HarianBatakpos.com - Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, telah menegaskan kesiapan mereka untuk menghadapi sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan praperadilan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai respons terhadap penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.
Ronny Talapessy menjelaskan, "Kami tim hukum akan siap menghadapi persidangan praperadilan, ini adalah hak hukum dari Mas Hasto, seorang warga negara Indonesia yang taat dan hormat terhadap hukum."
Pernyataan ini menunjukkan sikap proaktif tim hukum dalam membela klien mereka. Penetapan tersangka ini dianggap dipaksakan, tanpa adanya bukti yang jelas terkait keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut, dilansir dari kompas.com.
Penilaian Tim Hukum terhadap Kasus Hasto Kristiyanto
Ronny melanjutkan, "Kami melihat bahwa status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto ini dipaksakan dengan bukti-bukti yang sangat prematur." Dalam pandangan mereka, tuduhan yang dialamatkan kepada Hasto tidak didukung oleh fakta yang cukup, menjadikan situasi ini semakin kompleks. Kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam sistem hukum di Indonesia.
Konteks hukum yang lebih luas juga perlu diperhatikan, di mana Ronny menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam perkara yang telah disidangkan sebelumnya. Menurutnya, "Dalam negara hukum yang tunduk terhadap penghormatan hukum, tidak ada urgensi atau hal yang luar biasa untuk memeriksa lagi perkara ini di tingkat penyelidikan dan penyidikan."
Sidang praperadilan ini akan menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap reputasi politik Hasto Kristiyanto dan PDI-P. Hasto bersama dengan beberapa pihak lain diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU. Namun, tim hukum tetap optimis bahwa keadilan akan ditegakkan.
Perkembangan selanjutnya dalam kasus ini akan sangat menarik untuk diikuti, terutama dalam konteks politik Indonesia yang dinamis.
Komentar