Guru Hukum Siswa Duduk di Lantai karena Tunggakan SPP, Kepala Sekolah Beri Penjelasan

Guru Hukum Siswa Duduk di Lantai karena Tunggakan SPP, Kepala Sekolah Beri Penjelasan
Guru Hukum Siswa Duduk di Lantai karena Tunggakan SPP, Kepala Sekolah Beri Penjelasan

Medan, HarianBatakpos.com - Kepala Sekolah Abdi Sukma, Juli Sari, menjelaskan bahwa tindakan seorang guru yang menghukum AM, siswa kelas IV SD Abdi Sukma, Medan, untuk duduk di lantai akibat tunggakan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), adalah inisiatif pribadi guru tersebut. Juli menegaskan bahwa pihak yayasan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan siswa yang belum membayar SPP untuk diperlakukan demikian.

"Wali kelasnya membuat peraturan sendiri di kelasnya bahwa jika siswa tidak menerima rapor karena tunggakan SPP, maka siswa tersebut tidak boleh menerima pelajaran dan harus duduk di lantai saat pelajaran berlangsung. Semua ini dilakukan tanpa sepengetahuan atau kompromi dengan pihak sekolah," jelas Juli, Jumat (10/1/2025).

Ia menambahkan, AM memang belum melunasi SPP sehingga belum menerima rapor, namun seharusnya tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar-mengajar seperti biasa. "Sebenarnya anak tersebut tidak menerima rapor karena belum melunasi SPP. Tetapi, hal ini tidak menjadi masalah besar, dan anak tetap dapat mengikuti pelajaran," ujar Juli.

Juli Sari juga menyebut bahwa pihak sekolah telah melakukan pemanggilan kepada wali murid dan wali kelas terkait kejadian ini. Selain itu, ia telah meminta maaf secara langsung kepada orang tua siswa tersebut. Mengenai sanksi kepada wali kelas yang bersangkutan, Juli mengatakan bahwa keputusan akan diambil dalam rapat bersama ketua yayasan dan bendahara pada Senin pekan depan.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan siswa SD dihukum duduk di lantai karena tunggakan SPP. Video tersebut direkam oleh ibu siswa sambil menangis, sehingga menuai perhatian luas dan memicu perbincangan di dunia maya.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga