Hapus Denda dan Tunggakan Pajak: Program Baru Pemprov Jateng untuk Warga

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin.

Medan,  HarianBatakpos.com -  Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada warganya dengan menghapus tunggakan nilai pokok pajak beserta dendanya. Program ini akan berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam beberapa tahun terakhir.

Kebijakan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan, “Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraannya tanpa perlu membayar tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.” Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Program ini bertujuan untuk mendorong pembayaran piutang PKB yang mencapai sekitar Rp2,8 triliun di Jawa Tengah, dikutip dari suara.com.

Dengan mendatangi Samsat terdekat dan melakukan pembayaran pajak untuk tahun 2025, masyarakat akan dihapuskan dari tunggakan pajak dan dendanya pada tahun-tahun sebelumnya. Ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Dukungan dan Kolaborasi untuk Keberhasilan Program

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, menyebutkan bahwa potensi PKB di Jawa Tengah mencapai sekitar 12 juta objek kendaraan, tetapi sekitar 5 juta unit kendaraan masih memiliki tunggakan pajak. Program ini diharapkan dapat memperbaiki situasi tersebut. Selain itu, Pemprov Jateng berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan program ini.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, juga mendukung dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini sangat membantu meringankan beban masyarakat.

Di sisi lain, Pemprov Jateng menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memperluas akses pembayaran pajak bagi masyarakat di pedesaan.

Program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan membayar pajak. Kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan bagi warga, tetapi juga mengoptimalkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Tengah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang telah ditetapkan berakhir.

Penulis: Yuli astutik
Editor: Hendra

Baca Juga