Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Jadi Prioritas Presiden Prabowo, Erick Thohir: Diperlukan Dasar Hukum

Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Jadi Prioritas Presiden Prabowo, Erick Thohir: Diperlukan Dasar Hukum
Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Jadi Prioritas Presiden Prabowo, Erick Thohir: Diperlukan Dasar Hukum

Jakarta, HarianBatakpos.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa penghapusan tagih kredit macet di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu prioritas utama Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, total kredit macet UMKM di bank-bank BUMN mencapai Rp8,7 triliun.

Erick menekankan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penghapusan tagih kredit macet UMKM yang ada di perbankan milik negara sedang dalam proses penyusunan. Menurutnya, langkah ini sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah-langkah penting untuk mendukung program-program pemerintah di bidang pertanian, sekaligus memenuhi amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Erick menjelaskan bahwa dengan adanya penghapusan tagihan kredit macet bagi petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, diharapkan dapat mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan.

"Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun, dan yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh," sebutnya.

Saat ini, kata Erick, pemerintah tengah membahas soal periode umur kredit yang terjebak atau mangkrak. "Kuncinya percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu dirinci, misalnya perbedaan jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan. Selanjutnya, usulannya, apakah dua tahun, lima tahun, atau sepuluh tahun," ujarnya.

Terkait periode kredit mangkrak tersebut, Erick mengusulkan agar kredit yang macet setidaknya memiliki umur lima tahun. Menurutnya, kredit macet yang berumur dua tahun masih terlalu dini untuk diputihkan.

Penulis: Affif Dwi As'ari

Baca Juga