Hari Terakhir Perbaikan Berkas Bacaleg, KPU Sepi

JAKARTA-BP: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari ini, 31 Juli 2018, adalah hari terakhir penyerahan perbaikan berkas pencalonan bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019. KPU memberikan kesempatan kepada partai politik hingga tengah malam nanti.
"KPU beserta KPUD seluruh daerah hari ini siap melayani sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 31 Juli 2018.
Hingga pukul 14.30 WIB belum ada satu pun partai politik yang menyerahkan perbaikan berkas ke KPU. Di sisi lain, Wahyu enggan membocorkan seberapa banyak berkas bacaleg yang tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Menurutnya, hasil verifikasi telah dikirimkan kepada parpol masing-masing untuk dilakukan perbaikan hingga malam nanti.
Secara umum, lanjut Wahyu, ada tiga kategori hasil verifikasi KPU yaitu berkas bacaleg yang memenuhi syarat, berkas yang belum memenuhi syarat, dan berkas yang tidak memenuhi syarat. Untuk berkas yang belum memenuhi syarat, parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki, melengkapi atau mengganti. Namun, khusus yang tidak memenuhi syarat, parpol wajib mengganti bacaleg yang bersangkutan.
Bacaleg yang merupakan eks narapidana korupsi, kata Wahyu, masuk kategori tidak memenuhi syarat. Dia enggan mengomentari proses uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 terkait larangan eks napi korupsi nyaleg yang tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).
"Tidak memenuhi syarat ini termasuk bacaleg yang mantan narapidana korupsi. Itu kategorinya adalah tidak memenuhi syarat. Harus diganti oleh parpol itu," tegas Wahyu.
Sumber: Metrotvnews (ES)
Komentar