Hoaks Ratna, Hasto Minta Fadli Tak Berlindung di Balik UU MD3

Jakarta-BP: Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Hasto Kristiyanto meminta Wakil Ketua DPR Fadli Zon tidak berlindung di balik UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait dugaan keikutsertaan Fadli menyebarkan hoaks penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.

Menurutnya, Fadli harus bertanggung jawab karena hoaks telah meracuni pikiran masyarakat.

"Pimpinan tidak bisa berlindung di balik UU MD3, termasuk (hoaks) sesuatu yang meracuni pikiran rakyat. Ya seharusnya Pak Fadli Zon bertanggungjawab terhadap hal tersebut," ujar Hasto di Rumah Cemara, Jakarta, Jumat (5/10).

Hasto menuturkan Fadli seharusnya dapat membedakan hoaks, penipuan, hingga ujaran kebencian karena merupakan anggota dewan.

Terlebih, hoaks penganiayaan Ratna telah terbongkar oleh media sebelum Fadli dan sejumlah juru kampanye pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, salah satunya Rachel Maryam merespon dugan penganiayaan tersebut.

Atas tindakan yang dilakukan Fadli dan koleganya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, kata dia, telah menjadikan kebohongan Ratna menjadi isu nasional.

"Jadi setiap pihak harusnya bertanggung jawab dalam setiap tindakan dan perbuatannya apalagi nyata-nyata punya indikasi politik yang sengat besar pada saat bangsa ini sedang berduka (karena bencana alam di Sulawesi Tengah)," ujarnya.

Terkait dengan penyebaran hoaks tersebut, politisi PDIP ini juga menilai Fadli Cs telah melakukan 'kudeta kemanusiaan'. Pasalnya, ia menilai hoaks tersebut telah membuat empati masyarakat tersalurkan kepada hal negatif.

"Bangsa ini perlu energi positif untuk melakukan recovery atas beberapa bencana yang terjadi di Lombok, Palu, dan Donggala. Harusnya sebagai pemimpin punya tanggungjawab ke sana," ujarnya.

Sebelumnya, Fadli mengklaim sebagai Wakil Ketua DPR bertanggung jawab untuk merespon dugaan penganiayaan yang dialami oleh Ratna. Sehingga, ia merasa menjadi korban penipuan ketika penganiayaan yang dialami oleh Ratna adalah kebohongan.

Fadli juga telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena perbuatannya menyebarkan hoaks penganiaayaan Ratna. Namun, Fadli menegaskan tidak pelanggaran yang dia lakukan, dan mempersilakan MKD memeriksanya.

(CnnIndonesia) BP/JP

Penulis:

Baca Juga