BatakPos TV
Medan
Beranda » Berita » Humas Berperan Sebagai Penyejuk

Humas Berperan Sebagai Penyejuk

Kbiro Humas dan Keprotokolan Pemprovsu diabadikan saat menyerahkan cendramata kepafa Kabid Pers Kemendagri Aang Witarsa seusai Rakor Kehumasan Se-Sumut. (foto BP/redihman damanik).

MEDAN–BP: Fungsi Humas harus mampu sebagai penyejuk dalam memberikan pencerahan kepada semua pihak yang membutuhkan informasi pelayanan publik.

Memang Humas bukan sebagai “pemadam kebakaran”, tapi harus mampu melakukan counter isu dan mampu mengubah pola produksi informasi terhadap masyarakat,” ujara Kabid Pers Kemendagri, Aang Witarsa MSi selaku pemateri dalam Rakor Kehumasan Pemprovsu dan Pemkab/Pemko se Sumut, di Hotel Hernes Medan, Kamis(26/7).

Disebutkan, fungsi humas harus mampu mengubah pola kerja produksi informasi untuk memberikan pencerahan.

Penipuan Akpol Rugikan Rp 1,3 Miliar, Nina Wati Hadapi Tuntutan 2 Tahun

Humas bukan semata memiliki fungsi teknis, tapi juga fungsi staf. “Jajaran Humas, di pemerintah daerah sebagai juru bicara kepala daerah, sama dengan jajaran Humas di pemerintah pusat,” ujarnya.

Rakor selama dua hari (25-26 Juli 2018), yang diadakan Biro Humas dan Keprotokolan tersebut diharapkan Aang dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk menguatkan fungsi Humas.

Humas perlu melakukan inovasi dan terobosan. “Apalagi di era digital, media sosial dan lain-lain itu, Humas harus menguatkan strateginya kembali. Saya yakin Sumatera Utara telah melakukannya,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Fasilitasi dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementrian Dalam Negeri Dr Handayani Ningrum SE MSi menjelaskan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Hindari Lubang, Pemotor Tewas Terlindas di Jalan Yos Sudarso Medan

“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di intansi mana saja harus menguatkan fungsinya, mulai dari pusat hingga daerah, tetap bertanggungjawab pada satu orang, misal di Kemendagri bertanggungjawab kepada Mendagri, provinsi kepada Gubernur,” katanya.

Ningrum mengatakan, PPID dalam hal ini merupakan pejabat yang bertanggungjawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di lingkungan Kemendagri maupun pemerintah daerah.(BP/RD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *