Iklan Rokok Berlogo A Diduga Tak Berizin dari Kecamatan Tanjung Morawa, Camat Mengakuinya

Iklan rokok yang diduga tidak memiliki izin dari Kecamatan Tanjung Morawa.(harianbersama.com).
Iklan rokok yang diduga tidak memiliki izin dari Kecamatan Tanjung Morawa.(harianbersama.com).

Medan, harianbatakpos.com - Papan reklame yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 13 Kecamatan Tanjung Morawa diduga tidak memiliki izin dari pihak kecamatan.

Padahal, iklan itu adalah ikan rokok dan berjejer di trotoar jalan milik negara. Pantauan awak media, Rabu 12 Maret 2025 siang, iklan rokok itu berdiri sebanyak 5 tiang. Ada huruf A dan harga Rp 35.000.

Camat Tanjung Morawa, Ibnu Hajar membenarkan bahwa papan iklan rokok itu tidak mengantongi izin dari kecamatan.

"Pemerintah Kecamatan tidak pernah mengeluarkan izin atau rekom atau apapun terkait iklan tersebut, disilakan untuk konfirmasi ke dinas terkait," terangnya.(BP7).

Penulis: Reza pahlevi

Baca Juga