Imigrasi Tahan WNI 11 Bulan Tanpa Surat Penahanan Dilaporkan ke Polrestabes Medan, Dua Pejabat Ini Tak Hadir Dipanggil Polisi
Medan, Harianbatakpos.com - Tariq Nabi Mangaratua Batubara melalui pengacaranya melaporkan penanggung jawab di Rumah Ditensi Imigrasi (Rudenim) Medan yang berada di Kecamatan Belawan dan oknum berdinas di Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Utara.
Itu dilakukan tim hukum untuk mencari keadilan. Dikarenakan Tariq Nabi telah ditahan selama sebelas bulan di rudenim Medan. Dia dituduh melakukan pemalsuan identitas kewarganegaraan. Sehingga mereka melaporkan ke Polrestabes Medan.
"Jadi sejak 11 Juli 2023 ditahan di Rudenim Belawan. Tapi kurang lebih 11 bulan itu, tanpa adanya surat perintah penahanan, surat perintah penitipan dan surat penyitaan barang serta dokumen. Walau sudah diminta berkali kali tapi tidak juga ada surat surat itu," kata Keprianto Tarigan SH tim hukum Tariq Nabi, kepada awak media, Rabu (13/11/2024) siang.
Pengacaranya mengaku bahwa barang berupa KTP, Paspor, SIM A, Kartu ATM, Handphone, STNK Sepedah Motor dan Dompet milik Tariq Nabi diambil oleh petugas Rudenim bernama Brema Sitepu.
"Karena tidak adanya surat penahanan dan klien saya telah ditahan selama kurang lebih 11 bulan. Akhirnya kami melaporkan kasus perampasan hak asasi manusia," tuturnya.
Pihak Imigrasi menuduh bahwa Tariq Nabi merupakan warga negara Pakistan. Akan tetapi, dia telah memiliki KTP, KK, Paspor dan surat nikah yang resmi dan terdaftar.
"Jadi, seharusnya. Pihak Imigrasi memeriksa dokumen Tariq Nabi dulu secara profesional, jangan asal asalan menahan klien kami selama itu," tambahnya.
Menurut informasi yang dihimpun, Gelora Ginting pejabat di Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumut dan Sarsaralos Sivakkat Kepala Rudenim di jadwalkan pemeriksaan di Polrestabes Medan. Namun, keduanya belum menghadirinya.
"Kami dapatkan informasi bahwa keduanya tidak hadir hari ini sampai pukul 17:00 WIB, jadi Polrestabes Medan bisa menjemput paksa untuk panggilan selanjutnya, jika kembali mangkir," tegasnya.
Atas kasus ini, pengacara juga akan menyurati Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Imigrasi Republik Indonesia Jenderal Purn Agus Andrianto.
"Kami akan menyurati Bapak Presiden dan Bapak Menteri. Kami juga berharap Polrestabes Medan profesional dalam menangani kasus ini. Ini dugaan rekayasa kasus dilakukan oknum di Imigrasi. Kami tegaskan bahwa klien kami ini warga negara Indonesia sesuai dengan dokumen yang ada, bukan warga negara asing seperti yang dituduhkan oleh pihak Imigrasi," terangnya.
Terpisah, Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Medan AKP I Sitorus ketika dikonfirmasi awak media mengenai kasus ini belum memberikan jawaban.
Gelora Ginting pejabat di Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumut ketika dikonfirmasi melalui seluler terkait dengan adanya pemanggilan terhadapnya juga belum dibalas.(BP7).
Komentar