Indonesia Fasilitasi Perusahaan AS dengan Insentif, Negosiasi Tarif Impor Berlanjut

Jakarta, HarianBatakpos.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Indonesia akan memfasilitasi perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di Indonesia dengan memberikan kemudahan perizinan dan insentif. Langkah ini merupakan bagian dari negosiasi Indonesia terkait kebijakan tarif impor resiprokal yang diterapkan oleh AS.
“Indonesia akan memfasilitasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat yang selama ini beroperasi di Indonesia, tentunya ada hal-hal yang terkait dengan perizinan dan insentif yang dapat diberikan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers bertajuk “Perkembangan Terkini Negosiasi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat,” yang dipantau secara daring dari Jakarta, Jumat.
Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia akan segera membentuk tim deregulasi yang akan fokus pada pembahasan mengenai perizinan dan insentif yang akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan AS. Tujuan dari pemberian fasilitas tersebut adalah untuk memperbaiki kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
“Melalui deregulasi, kami berharap aturan-aturan di Indonesia tidak lagi menjadi hambatan untuk perdagangan,” ungkap Airlangga, yang juga menambahkan bahwa kebijakan deregulasi ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan AS, tetapi juga dalam konteks perjanjian perdagangan internasional lainnya, seperti Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).
Salah satu bentuk deregulasi yang sedang dipersiapkan adalah relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan usulan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam acara Sarasehan Ekonomi Nasional pada 8 April 2025. Prabowo menilai bahwa relaksasi TKDN akan memberikan fleksibilitas kepada investor, serta menjaga daya saing sektor perindustrian Indonesia.
Airlangga juga mengungkapkan bahwa mekanisme penerapan TKDN dapat diubah, salah satunya dengan pemberian insentif, seperti yang diminta oleh beberapa pihak, termasuk perusahaan AS terkait produk tertentu, misalnya data center. “Itu kami sedang perbaiki dan sedang dibuat rekomendasinya,” tambah Airlangga.
Negosiasi tarif yang dilakukan Indonesia terhadap AS ini merupakan respons terhadap pengumuman kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2025. Dalam kebijakan ini, Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen, sementara negara-negara ASEAN lainnya dikenakan tarif yang bervariasi, seperti Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Malaysia 24 persen, Kamboja 49 persen, Thailand 36 persen, dan Vietnam 46 persen.
Namun, pada 9 April 2025, Presiden Trump mengumumkan jeda selama 90 hari untuk penerapan tarif impor resiprokal kepada sebagian besar negara, kecuali China. Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang mendapatkan jeda penuh selama tiga bulan.
Komentar