Jakarta-BP: Korupsi massal mengguncang Kota Malang, Jawa Timur. Modusnya, uang pelicin untuk pembahasan APBD Perubahan 2015. Pelakunya, hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang periode 2014–2015 dan melibatkan Wali Kota Malang periode 2013–2018 M Anton.
Hal itu dipaparkan dalam surat dakwaan untuk anggota DPRD Kota Malang yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sejauh ini, total 41 anggota dewan, Wali Kota Moch Anton dan seorang pejabat Pemkot Malang sudah meringkuk sebagai tahanan.
“Saya tahu kasus ini. Tapi detilnya, saya sampaikan saat sebagai saksi di persidangan,” kata salah seorang anggota DPRD Kota Malang yang masih tersisa, Subur Triono.
Kasus bermula saat Rapat Paripurna I penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-P 2015. Disampaikan oleh Wali Kota Malang M Anton di Gedung DPRD Kota Malang pada 25 Juni 2015.
Rapat Paripurna pembahasan KUA-PPAS yang melibatkan eksekutif dan legislatif itu berlanjut pada 6 Juli 2015. Agendanya, penyampaian pendapat Badan Anggaran DPRD Kota Malang dan pendapat fraksi-fraksi.
Sebelum rapat dimulai, Ketua DPRD di ruangannya bersama para pimpinan fraksi bertemu dengan Wali Kota Malang M Anton, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, dan Sekretaris Daerah Cipto Wiyono. Saat itulah anggota dewan meminta uang pokok pikiran (pokir).
Uang pokir itu sebagai imbalan agar pembahasan APBD-P Kota Malang 2015 berjalan lancar. Anton menyanggupinya dan memerintahkan Sekda Cipto Wiyono untuk mencarikan uang pokir. Tahap berikutnya, Cipto memerintahkan pejabat Dinas PUPPB untuk mengumpulkan duit pokir itu.
Jarot Edy Sulistiyono, Kepala Dinas PUPPB mengumpulkan uang sebesar Rp 700 juta dari para rekanan. Pada 14 Juli 2015, uang pokir itu diserahkan ke Arif Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang di rumah dinasnya. Berikutnya, uang dibagikan kepada seluruh anggota dewan.
Pada 22 Juli 2015, Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kota Malang pun menyetujui rancangan APBD Perubahan 2015 yang diajukan Pemkot Malang. Proyek multiyears senilai Rp 98 miliar yang diajukan pemkot pun diloloskan dewan.
Selain suap itu, KPK juga menduga seluruh anggota DPRD Kota Malang menerima gratifikasi lainnya total senilai Rp 5,8 miliar. Serta ‘uang sampah’ sebesar Rp 300 juta yang dibagikan pada semuanya untuk memuluskan proyek di TPA Supit Urang.
Komentar