Intelijen Kejatisu Cokok Pincab BRI Pekan Baru Syahroni

MEDAN-BP: Mantan Pimpinan Cabang (Pincab) BRI Agro Pekan Baru Syahroni tersangka kredit fiktif dicokok (ditangkap) Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dari kediamannya diperumahan indah Johor Permai blok 2 A Kecamatan Medan Johor.
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian SH MH kepada harianbatakpos.com, Kamis, (2/8/2018) menerangkan Syahroni ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2017.
"Sekitar pukul 20.40 WIB tadi malam, Rabu (1/8/2018) tersangka kita amankan dari kediamannya,".
Sumanggar menjelaskan, Syahroni buronan Kejari Pekanbaru atas kasus pemberian kredit kepada 18 debitur non-performing loan (NPL) tahun 2009. Tindak pidana korupsi yang dilakukannya telah merugikan negara sebesar Rp 5.3 miliar.
"Sudah delapan bulan tersangka jadi DPO. Tersangka tidak pernah menghadiri memenuhi panggilan penyidik dalam kasusnya," papar Sumanggar.
Dalam kasus ini ada juga tersangka lain, yaitu mantan Pegawai PTPN V, Jauhari Y Hasibuan., namun telah meninggal dunia.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi saat BRI Agro Cabang Pekanbaru mengucurkan dana modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan Kebun Sawit di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, Riau, pada 2009.
Total plafon pembiayaan itu sebesar Rp 5.3 miliar. Pada 2015 muncul masalah. "Ternyata lahan seluas 54 hektar yang diagunkan debitur tidak bisa dikuasai pihak bank. Selain itu lahan masuk kawasan kehutanan sehingga status tanah tidak dapat ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM)," jelasnya.
Lebih lanjut, Sumanggar menceritakan, sebelum masalah muncul, Syahroni mengundurkan diri pada 2012, diduga untuk menghilangkan jejak. "Selama pelarian, yang bersangkutan melakukan kegiatan jual beli mobil di kawasan Medan," ujarnya.
Saat ini tersangka masih berada di tahanan Kejati Sumut. Dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejari Pakanbaru. "Kita sudah koordinasi dengan Kejari Pakanbaru. Nanti mereka akan menjemput tersangka," terang Sumanggar. (BP/MM)
Komentar