Irwandi Yusuf Kena OTT KPK, PDIP Tak Akan Beri Bantuan Hukum

Jakarta-BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, kemarin malam. PDIP salah satu partai pengusung Irwandi di Pilkada Aceh 2017 lalu, menyayangkan Irwandi sampai terkena OTT.
"Ya sangat disayangkan bahwa dalam kapasitas sebagai gubernur dan figur tokoh masyarakat Aceh, ternyata Pak Irwandi tertangkap OTT," kata Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7).
Anggota Komisi I DPR ini menegaskan, partai besutan Megawati Soekarnoputri ini tidak akan memberi bantuan hukum terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
"Terhadap mereka yang kena OTT, kita tidak berikan bantuan hukum," tegas Andreas.
Padahal, kata Andreas sejak awal partainya selalu mengingatkan calon yang diusung sebagai kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan yang koruptif. Sehingga, PDIP tidak akan ikut campur terhadap persoalan hukum yang dihadapi Irwandi.
"Persoalan menyangkut hukum yang disampaikan pada OTT itu tanggungjawab pribadi masing-masing," pungkasnya.
Irwandi ditangkap bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi dan delapan orang lainnya di Aceh, kemarin. Tim penindakan KPK menemukan uang sebesar Rp 500 juta yang diduga untuk diberikan ke Irwandi.
Uang tersebut diduga terkait dengan suap pengurusan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018. Untuk tahun ini, Bumi Serambi Makkah itu mendapat kucuran dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Hasil lengkap dari OTT terhadap Irwandi dan sembilan orang lainnya di Aceh tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers malam hari ini. (Pon)
Sumber: Merahputih.com
Komentar