Isu Penculikan Anak, Kapolres Taput Sebut Junita Purba Bukan Penculik

Taput-BP: Masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumut, dibuat heboh dengan kabar yang menyebut telah terjadi penculikan anak di Tarutung.
Menanggapi kabar yang beredar tersebut, Sabtu (4/5/2019) sekira Pukul 09.30 Wib, bertempat di ruang Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Taput, dilaksanakan Gelar Perkara atas dugaan Tindak Pidana Penculikan terhadap anak dibawah umur.
Gelar perkara dilakukan atas laporan Murniati Lumban Gaol yang melaporkan tentang anaknya Agnes Grasia Tivani Saragih (9), telah diculik oleh Junita Purba.
Kapolres Taput AKBP Horas M Silaen MPsi, melalui Kasubbag Humas Aiptu Sutomo MS mengatakan, dari hasil keterangan Murniati Lumban Gaol selaku orang tua dari korban Agnes Saragih menyebut, Jumat (4/5/2019) sekira Pukul 15.00 Wib, Junita Purba telah membujuk anaknya untuk pulang bersama menuju rumahnya di Asrama Kodim 0210-TU di Tarutung. Saat itu Agnes Saragih baru pulang Les bersama dua orang temannya bernama Carissa Lumban Gaol dan Reski Sihite.
Ketika berjalan dekat Pos Polisi di Jalan HKI Tarutung, Agnes melihat Junita Purba sedang duduk-duduk. Lalu, Junita Purba bertanya kepada salah seorang temannya bernama Carissa Lumban Gaol dengan mengatakan “Kaunya adek si Gebi” lalu Carissa menjawab “Ya, emang siapa rupanya kakak”. Junita Purba menjawab “saya temannya si Gebi”. Kemudian Junita Purba mengajak Carissa Lumban Gaol untuk pulang bersama, namun ditolak dia.
Junita Purba lalu mengajak Agnes Saragih untuk bersama pulang ke Asrama Kodim Tarutung, setelah sebelumnya menanyakan dimana rumah Agnes Saragih. Setelah berhasil membujuk, akhirnya Agnes Saragih menuruti permintaan tersebut. Junita Saat itu membawa Agnes menuju ke taman yang berada di bawah kantor Polisi Militer Tarutung dan berteduh disana karena hujan.
Sebelumnya, Junita Purba telah membawa Agnes Saragih jalan-jalan menuju samping toko Zaman. Kemudian menuju menara lonceng simpang empat kota Tarutung. Disini terduga pelaku menyuruh Agnes Saragih memakai masker agar tidak kena asap kendaraan.
Sekira Pukul 17.00 Wib, terduga pelaku kembali membawa Agnes dari taman di bawah kantor Polisi Militer menuju Pos Polisi Jalan HKI dengan melewati toko Mitra Keramik.
Namun, orangtua Agnes telah berada disana untuk mencari anaknya. Melihat anaknya, orang tua Agnes kemudian mengamankan Junita Purba dan selanjutnya menghubungi Polisi dan membawanya ke kantor Polres Taput.
Aiptu Sutomo MS menjelaskan, dari hasil gelar perkara terhadap perbuatan Junita Purba dengan membawa Agnes Saragih, tidak memenuhi unsur pasal 328 dari KUHPidana sehingga perkara tersebut saat ini belum dapat ditingkatkan ke Tahap Penyidikan. Dimana bunyi Pasal 328 adalah Barang siapa melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaan orang lain atau akan menjadikan dia jatuh terlantar, dihukum karena melarikan (menculik).
Dari fakta yang didapat dari pemaparan pada saat gelar perkara menguraikan bahwa Junita Purba tidak ada melakukan ancaman kekerasan terhadap Agnes Saragih ketika membawanya berjalan dari pos Polisi di Jalan HKI menuju Taman Kota di bawah kantor Polisi Militer dan kembali menuju pos Polisi di Jalan HKI.
Junita Purba tidak membawa anak tersebut kedalam suatu rumah atau tempat tertutup lainnya. Namun di tempat terbuka, yaitu di sekitaran kota Tarutung.
Dari hasil koordinasi lisan dengan Kasi Pidum Kejaksaan Taput berpendapat, dari uraian yang di berikan penyelidik bahwa perbuatan Junita Purba belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan penculikan yang dimana anak Agnes Saragih belum 1 x 24 jam dibawa. Junita Purba tidak melakukan ancaman kekerasan terhadap Agnes Saragih, tidak ditempatkan ke dalam suatu rumah atau tempat tertutup lainnya, sehingga masih sangat sumir perbuatan tersebut dikategorikan penculikan.
Aiptu Sutomo MS menambahkan, selanjutnya Junita Purba membuat surat pernyataan terkait tidak akan melakukan tindakan serupa atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
(dailysatu)BP/Mack
Komentar