Jadi Tersangka, Eggi Sudjana : Tak Ada Niat Makar Hanya Sampaikan Pendapat
Jakarta-BP: Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Eggi Sudjana ditetapkan polisi sebagai tersangka makar. Eggi merasa ada yang janggal dari penetapan dirinya sebagai tersangka itu.
Eggi telah mendapatkan surat panggilan dengan statusnya sebagai tersangka ini. Sebelumnya, dia hanya berstatus sebagai saksi.
Dalam surat itu disebutkan, polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.
"Mengenai pasal yang dituduhkan kepada saya, tidak sesuai dengan laporan polisi awal dari pelapor bernama Suriyanto yang mendasari pada pasal 160 KUHP. Jadi diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasalnya yang merujuk pada perbuatan makar," kata Eggi dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Eggi yang berprofesi sebagai advokat ini juga menyebut pasal yang disangkakan kepada dirinya itu, unsur hukumnya tidak terpenuhi.
"Karena Eggi Sudjana tidak ada mens rea atau niat jahatnya untuk makar. Yang ada adalah menyatakan pendapat di muka umum yang dibenarkan oleh UUD 1945 Pasal 28 E, ayat 3 dan juga Undang-undang Nomer 9 tahun 1998 tentang Unjuk Rasa," tutur Eggi.
"Yang saya katakan itu 'bila terjadi kecurangan dalam Pemilu/Pilpres maka perlu ada People Power. Tentu People Power yang dimaksud berbagai unjuk rasa yang sering terjadi. Bukan makar. Oleh karena itu people power merupakan tindakan yang konstitusional tapi mengapa dituduh makar," tutur Eggi.
(dtc)BP/Pandi
Komentar