Jakarta, harianbatakpos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan yang semakin parah di ibu kota. Mulai hari ini, Kamis (24/10/2024), pengendara roda empat atau lebih wajib memperhatikan aturan ini. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil (angka akhir 1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat genap (angka akhir 0, 2, 4, 6, 8) bisa beroperasi pada tanggal genap, seperti hari ini.
Aturan ganjil genap diterapkan dalam dua sesi waktu, yakni pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB. Namun, aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta hari libur nasional atau tanggal merah.
Kawasan ganjil genap di Jakarta terus diperluas sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Ada 26 ruas jalan yang terkena aturan ini, mulai dari Jalan MH Thamrin hingga Jalan Fatmawati. Pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 sebagai payung hukum tambahan.
Bagi pengendara yang sering beraktivitas di Jakarta, ada beberapa tips yang dapat membantu agar perjalanan tetap lancar:
1. Perencanaan Perjalanan: Pastikan untuk memeriksa rute yang tidak terkena aturan ganjil genap dengan aplikasi peta digital. Cari rute alternatif agar terhindar dari sanksi tilang.
2. Manfaatkan Transportasi Umum: Gunakan transportasi seperti MRT atau bus TransJakarta yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap.
3. Carpooling: Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan serta menghemat biaya.
4. Jadwal Fleksibel: Usahakan mengatur jadwal aktivitas di luar jam penerapan ganjil genap.
5. Kendaraan Bebas Ganjil Genap: Sepeda motor dan kendaraan listrik tidak terpengaruh oleh aturan ini, jadi memanfaatkannya bisa menjadi alternatif cerdas.
Sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap telah diterapkan sejak Juni 2022 di berbagai titik pengawasan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan dan membantu mengatasi masalah polusi udara yang semakin buruk di ibu kota.
Meski aturan berlaku ketat, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan, seperti ambulans, kendaraan dinas TNI dan Polri, serta kendaraan listrik. Selain itu, kendaraan yang mengangkut logistik atau bahan bakar juga dikecualikan dari aturan ini.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai kebijakan ganjil genap dan penerapan tips berkendara yang bijak, pengendara di Jakarta dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan menciptakan lalu lintas yang lebih efisien.BP/CW1
Komentar