Jalan Terjal FPI Perpanjang Surat Registrasi

Ilustrasi FPI.Foto: Istimewa

Jakarta-BP : Front Pembela Islam (FPI) sepertinya harus menapaki jalan terjal untuk mendapat perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas. FPI mesti melengkapi syarat yang agak berat untuk dipenuhi.

Syarat yang agak berat dipenuhi itu berupa mekanisme penyelesaian konflik internal dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI. Atas hal itu, Kemendagri pun belum bisa memproses SKT FPI.

"Sampai saat ini ya kami belum bisa memproses SKT FPI karena FPI sendiri belum melengkapi kalau dia membutuhkan SKT. Ada lima ya. Lima itu ada yang dua itu agak, satu agak berat pandangan saya ya. Itu kan di dalam AD/ART FPI. Itu harus ada klausul penyelesaian konflik internal," kata Direktur Organisasi Masyarakat Kemendagri Lutfi di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari laman  Detik.com, Senin (5/8/2019).

Menurut Lutfi, mekanisme penyelesaian konflik internal tidak tertera dalam AD/ART FPI. Padahal, sambung Lutfi, undang-undang mewajibkan hal itu.

"Nah, itu sesuai amanat undang-undang. Tapi di dalam AD/ART FPI, itu tidak ada. Sementara saya baca di AD/ART, musyawarah, forum tertinggi adalah musyawarah. Musyawarah itu dilakukan 7 tahun sekali. Tidak ada klausul lain yang menyatakan untuk membuka ruang jika ada hal-hal yang dianggap penting, tidak itu. Nah, itu menjadi agak berat pandangan saya," ujarnya.

Lutfi mengatakan AD/ART FPI juga belum ditandatangani. Selain itu, SKT FPI juga membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

"Klausul itulah yang saya pikir agak berat. Yang berikutnya, mungkin ya, karena mereka lupa atau apa, sehingga itu (AD/ART) belum ditandatangani dan yang terpenting itu adalah itu, klausul itu, penyelesaian konflik internal. Itu diatur oleh undang-undang, mereka harus memuat seperti apa mekanisme di internal mereka. Nah, itu. Sementara itu, musyawarah mereka itu 7 tahun sekali. Di samping itu juga, ada rekomendasi dari Kementerian Agama karena ini ormas keagamaan, ya biar kementerian teknis yang mengkaji hal tersebut sesuai dengan kewenangannya," jelasnya.

Lutfi lantas menanggapi wacana Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menjadi mediator antara FPI dan Presiden Jokowi. Dia menegaskan Kemendagri belum masuk pada pengkajian ideologi FPI karena masalah administrasi belum tuntas.

"Itu masalahnya administrasi, masa Pak Prabowo ingin menjembatani masalah administrasi? Masyarakat di FPI sendiri. Jadi, belum, itu ya, belumlah ya. Mungkin ada salah informasi kali mungkin Pak Prabowo itu. Iya, mendapat masukan yang tidak pas," pungkasnya.

Sementara itu, Pengurus DPP FPI Slamet Ma'arif mengaku mendapatkan kesulitan dalam proses perpanjangan SKT ormas. FPI juga mengaku bingung soal tudingan anti-Pancasila.

"Biasanya Departemen Agama (Depag/Kemenag) tidak ada masalah, ya. Sekarang yang justru lama itu di Depag. Tapi kemarin sudah ada langkah Depag untuk dialog, diskusi dengan kami, pasal yang masih dipersoalkan dan masih perlu penjelasan dari kami," ujar Slamet di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Senin (5/8/2019).

Slamet mengatakan Kementerian Agama sudah membuka ruang untuk berdialoh. Dia pun yakin Kemenag akan mengeluarkan rekomendasi setelah dialog itu.

"Dan saya pikir, setelah diskusi dengan kami, Depag akan mengeluarkan rekomendasi. Kalau keluar, akan kami serahkan langsung ke Depdagri (Kemendagri)," imbuhnya.

Ketua Persaudaraan Alumni 212 itu pun lantas mempertanyakan tudingan sejumlah pihak yang menyebut FPI anti-Pancasila. Slamet menegaskan FPI tak pernah bermasalah dengan NKRI.

"Ya, itu yang kami bingung, sisi mana yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kami sudah 21 tahun tidak ada masalah, bahkan kami NKRI harga mati. Setiap bencana kami hadir. Karena itu, justru Pak Jokowi harus menjelaskan kepada masyarakat Indonesia yang mana bertentangan dengan Pancasila. Harus bisa menunjukkan ke kami, jangan menjadi berita hoax dan fitnah berkepanjangan," jelasnya.

Dilihat dari situs resmi Kemendagri, diketahui izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. (red)

Penulis:

Baca Juga