Pendidikan
Beranda » Berita » “Jangan Kriminalisasi Guru”: Kapolri Dorong Mediasi dalam Kasus Pendidisiplinan Siswa

“Jangan Kriminalisasi Guru”: Kapolri Dorong Mediasi dalam Kasus Pendidisiplinan Siswa

Kapolri Dorong Mediasi dalam Kasus Pendidisiplinan Siswa (CNN Indonesia)
Kapolri Dorong Mediasi dalam Kasus Pendidisiplinan Siswa (CNN Indonesia)

Medan, Harianbatakpos.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengedepankan proses mediasi dalam kasus-kasus pendisiplinan siswa oleh guru. Hal ini dilakukan untuk mencegah kriminalisasi terhadap guru yang merasa tidak terima atas tindakan pendisiplinan tersebut.

Mediasi sebagai Solusi untuk Menghindari Kriminalisasi Guru

“Untuk memberikan ruang mediasi atau restorative justice terhadap pengaduan yang dilakukan oleh orang tua murid, yang tentunya kita harapkan bisa dimulai dengan proses mediasi terlebih dahulu,” ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/11) , dilansir dari CNN Indonesia.

Listyo berharap upaya mediasi dapat menciptakan suasana yang lebih tenang bagi para guru dan mengurangi kekhawatiran mereka saat mengajar dan menjalankan program pendidikan.

Kebijakan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi di Jabar Picu Pro-Kontra, DPR: Harus Uji Coba dan Siap Transportasi

“Membuat guru juga lebih nyaman terkait dengan program-program yang kaitannya dengan masalah kedisiplinan,” tuturnya.

Pentingnya Koordinasi antara Guru dan Orang Tua Murid

Meskipun menekankan pentingnya mediasi, Kapolri juga meminta guru untuk rutin berkoordinasi dengan orang tua murid terkait program kedisiplinan yang akan diterapkan di sekolah.

“Program kedisiplinan seperti apa disampaikan ke orang tua murid kemudian sama-sama bisa saling paham,” jelasnya.

Kasus Guru Supriyani Contoh Kriminalisasi yang Perlu Dihindari

Pernyataan Kapolri ini muncul setelah ramai kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani. Kasus ini bergulir hingga ke pengadilan dan menimbulkan kontroversi.

Jawaban Kepsek SMA Negeri 18 Bekasi Soal Dugaan Selewengkan Dana BOS Ratusan Juta

Supriyani didakwa melakukan kekerasan terhadap siswa berinisial CD (8) dengan cara memukulnya menggunakan gagang sapu ijuk. Namun, Supriyani membantah tuduhan tersebut dan sejumlah keterangan saksi tidak dapat membuktikan kekerasan itu terjadi.

Kasus ini juga diwarnai dugaan permintaan ‘uang damai’ oleh polisi kepada Supriyani dan informasi tentang permintaan uang dari pihak Kejari Konawe Selatan agar Supriyani tidak ditahan.

Kini, JPU menuntut bebas Supriyani dari seluruh dakwaan, dengan alasan tindakannya memukul korban bukan suatu tindak pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan