Jokowi Minta ASN Cermat Kelola Tunjangan Hari Tua
Jakarta-BP: Presiden Joko Widodo memastikan negara menjamin hari tua Aparatur Sipil Negara (ASN). Negara memberikan tunjangan hari tua kepada ASN dalam jumlah yang cukup besar.
Berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2015, besaran pensiunan pokok tertinggi untuk PNS golongan I/a adalah sebesar Rp 1.668.500; I/b sebesar Rp 1.766.400; I/c sebesar Rp 1.841.100; I/d sebesar Rp 1.919.100.
Sedangkan besaran pensiunan pokok tertinggi untuk PNS golongan II/a adalah Rp 2.409.800; II/b sebesar Rp 2.511.700; II/c sebesar Rp 2.618.000; II/d sebesar Rp 2.728.700.
"Saya melihat bahwa sekarang ini yang namanya tunjangan-tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN kita, menurut saya lebih dari cukup. Asal penggunaannya tidak konsumtif, bisa menabung-nabung, asal bisa mengelola keuangan dengan baik," ujar Jokowi di Sentul International Convention Center, Jl Jenderal Sudirman Sentul City, Cipambuan, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/1).
Jokowi berpesan para ASN harus cermat mengelola tunjangan hari tua. Uang yang diberikan pemerintah harus betul-betul digunakan dengan baik demi kesejahteraan di masa tua. Misalnya dimanfaatkan untuk membangun usaha.
"Saya titip hati-hati dan cermat dalam mengelola uang tunjangan-tunjangan hari tua. Hati-hati," tutur dia.
Usaha yang dirintis ASN, kata Jokowi, sebaiknya sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahlian. Contohnya, ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan idealnya membangun usaha yang berkaitan dengan ikan.
"Oleh sebab itu bisnisnya jangan jauh-jauh dari situ karena ilmunya kita ketahui, keseharian di situ sehingga untuk memulai lebih mudah," kata Jokowi.
(Merdeka) BP/JP
Komentar