JPU Hanya Bacakan Kesaksian Edi Kesuai BAP

JPU hanya bacakan kesaksian Edi sesuai BAP. Foto/Ist

Langkat-BP: Sidang kasus tragedi kerangkeng rahabilitasi ilegal milik Bupati Langkat nonaktif TRP kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat di Ruang Utama Prof.Dr.Kesuma Atmaja, Selasa (20/9/2022).

Persidangan kasus perkara yang melibatkan para terdakwa Dewa PA dkk, Hermanto dkk dan Terang Ukur dkk serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini serta Adriansyah dan Dicky Rivandi (masing-masing Hakim Anggota) sejatinya menghadirkan 5 orang saksi mantan anak kereng termasuk adik TRP, Sribana PA.

Namun, 4 saksi tidak dapat dihadirkan ke persidangan berhubung para saksi sudah tidak ditemukan lagi.

"Bahwa terhadap saksi atas nama Edi Kurniawan Sitepu, Riko Sinulingga, M.Abdul Gani Sembiring dan Rocky Ervan Diansyah sudah dilakukan pemanggilan secara patut namun para saksi tersebut tidak berada di tempat kediamannya sesuai keterangan dari masing-masing Kepala Desa/Lurah dari tempat kediaman para saksi sehingga keterangan para saksi dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk dibacakan oleh JPU sesuai dengan BAP para saksi," ujar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Hasibuan SH, Sai Sintong Purba SH, Baron Sidiq Saragih SH MKn dan Jimmy Carter A SH MH.

"Bahwa keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU hanya keterangan saksi atas nama Edi Kurinawan Sitepu dikarenakan menyesuaikan dengan Berita Acara Sumpah di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar JPU.

Mendengar permintaan JPU, Penasihat Hukum (PH) para terdakwa keberatan karena saksi yang tidak hadir merupakan saksi fakta.

Keberatan JPU tetap dicatat Majelis Hakim mengingat beberapa saksi fakta yang dihadirkan ternyata berbeda keterangannya saat di BAP dengan di persidangan.

Namun, para Majelis Hakim melakukan rembuk dan akhirnya menyetujui JPU membacakan kesaksian saksi fakta Edi Kurinawan Sitepu.

Dalam keterangan sesuai BAP, saksi Edi melihat saat Abdul Sidik Isnur alias Bedul dimasukkan ke dalam kereng 1 oleh Terang Sembiring. Saksi juga melihat dan mendengar jika terdakwa Iskandar Sembiring alias Kandar meminta ijin kepada terdakwa Terang Sembiring untuk memukuli Bedul.

"Ijin Bang, kalau kami yang mukul boleh?" tanya Kandar yang dijawab Terang silahkan saja.

Kemudian saksi melihat terdakwa Iskandar Sembiring dan Hermanto Sitepu alias Atok masuk ke dalam kereng.

Saksi melihat, Hermanto memukul bagian wajah Bedul. Kemudian Iskandar Sembiring juga memukuli wajah dan kepala Bedul. Kedua terdakwa bergantian memukuli wajah dan kepala Bedul hingga korban jatuh ke lantai.

Saat Bedul terjatuh ke lantai, kedua terdakwa menyuruh Bedul tengkurap di lantai, dan kemudian Bedul dicambuki bergantian oleh kedua terdakwa dengan menggunakan selang kompresor pada bagian punggung Bedul yang tidak pakai baju.

"Ini kau yang ambil kan?" ujar Hermanto.

Setiap Bedul menjawab "tidak", terdakwa Hermanto dan Iskandar serta 1 orang lainnya yang tidak dikenal saksi terus mencambuki punggung korban Bedul.

Karena jawaban korban terus "tidak", membuat Terang Sembiring masuk kembali ke dalam kereng dan mengambil selang kompresor mencambuki punggung Bedul berulangkali.

Puas mencambuki Bedul yang sudah tidak berdaya karena terus menjawab "Tidak", Terang Sembiring kemudian keluar dari kereng.

Saksi melihat saat itu kondisi punggung korban semunya luka mengelupas kulitnya dan mengeluarkan darah.

Saksi juga melihat pipi sebelah kanan dan kiri luka dan bengkak.

Keesokan harinya Hermanto, Iskandar dan Terang Sembiring menyuruh Bedul melakukan sikap tobat (menungging kepala di lantai dan kedua tangan di belakang).

Saksi melihat kondisi Bedul semakin melemah. Pada Jum'at sekitar pukul 08.00 pagi, saksi melihat Bedul terjatuh ke lantai. Saksi coba membangunkan Bedul, namun korban sudah tidak bernafas.

Jenazah Bedul dimandikan oleh anak kereng termasuk saksi dan beberapa Ustad. Namun tidak disholatkan.

Saksi menjelaskan Sribana melihat kondisi mayat Bedul hingga dibawa oleh ambulan.

Usai JPU membacakan kesaksian saksi Edi yang sudah dibawah sumpah, Hakim menanyakan kepada 8 terdakwa.

Hermanto mengatakan keberatan, Iskandar keberatan Terang Ukur keberatan, Suparman tidak tahu, Uci dan Rajes juga menjawab tidak tahu.

Menariknya, dalam persidangan Selasa (20/9/2022) JPU seyogianya kembali menyurati Sribana untuk bersaksi di persidangan.

Namun, Sribana mengirimkan surat kepada JPU jika dirinya berhalangan untuk hadir karena adanya kegiatan.

Begitu melihat Sribana menjawab surat JPU menggunakan Kop Surat DPRD menandatangani sebagai Ketua DPRD dan Wakil Ketua, Majelis Hakim merasa heran.

"Keterkaitan Sribana dalam kasus ini bukan sebagai Ketua DPRD. Mengapa Sribana membalas JPU menggunakan Kop Surat DPRD. Jika Sribana tidak hadir juga Majelis Hakim akan memanggil paksa karena dinilai tidak memiliki niat baik dan terlalu bertele-tele.

Majelis Hakim juga bertanya kepada JPU kapan pihak JPU dalam kasus TPPO meminta keterangan TRP, JPU menjelaskan harus meminta ijin terlebih dahulu ke penyidik KPK di Jakarta.

Sidang kasus penganiayaan di dalam kerangkeng manusia ilegal dan TPPO akan dilanjutkan kembali pada Rabu (21/9/2022). (BP/SS)

Penulis: -
Editor: -

Baca Juga