Medan, HarianBatakpos.com – Judi online (judol) menjadi ancaman serius terhadap stabilitas keamanan dan ekonomi nasional. Tanpa intervensi yang tegas, perputaran dana dari judi online diperkirakan bisa mencapai Rp1.200 triliun hingga akhir 2025. Hal ini menunjukkan betapa mendesaknya perhatian kita terhadap isu ini.
Dampak Judi Online terhadap Stabilitas Nasional
“Patut disyukuri, problem yang mengkhawatirkan ini secara simultan berhasil ditekan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menko Polkam Budi Gunawan.” Dalam pernyataan ini, Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengungkapkan bahwa berbagai lembaga, termasuk Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital, berkolaborasi untuk memerangi judi online. Tindakan ini merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas nasional, dilansir dari laman detik.com.
Dengan penurunan drastis transaksi keuangan dari judi online yang mencapai lebih dari 80%, upaya ini menunjukkan hasil yang positif. Data menunjukkan bahwa jumlah transaksi pada periode Januari hingga Maret 2025 adalah 39.818.000 transaksi. Jika penurunan ini dapat dipertahankan, jumlah transaksi diprediksi akan turun hingga sekitar 160 juta transaksi pada akhir tahun.
Solusi untuk Mengatasi Judi Online
Keterlibatan seluruh elemen, termasuk OJK, Bank Indonesia, dan PPATK, sangat penting dalam memerangi judi online. Selain itu, edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online perlu ditingkatkan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan stabilitas nasional dapat terjaga.
Sebagai kesimpulan, judi online merupakan ancaman nyata bagi stabilitas nasional yang harus dihadapi secara serius. Upaya kolaboratif yang dilakukan oleh berbagai lembaga menunjukkan bahwa pencegahan dan penanggulangan judi online adalah prioritas utama.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar