Jumlah Bank Tutup 2024 Melampaui Tahun Lalu

12 Bank di Indonesia Gulung Tikar Sejak Awal Tahun 2024
12 Bank di Indonesia Gulung Tikar Sejak Awal Tahun 2024

HarianBatakpos.com - Jumlah bank yang tutup tahun ini tercatat sudah melampaui angka tahun lalu, bahkan di atas rata-rata sepanjang 18 tahun terakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 12 bank perekonomian rakyat (BPR) sejak Januari hingga Mei 2024. Angka ini sudah tiga kali lipat dibandingkan tahun 2023.

Menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR yang jatuh. Bank-bank yang jatuh itu terutama disebabkan oleh mismanagement pemiliknya.

Berikut adalah daftar BPR yang tutup pada tahun 2024:

  1. BPR Wijaya Kusuma - Terletak di Madiun, dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 4 Januari 2024 karena tidak dapat melakukan penyehatan sesuai ketentuan.
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) - Dicabut izinnya oleh OJK pada tanggal 26 Januari 2024. Sebelum ditutup, BPRS Mojo Artho sudah dalam daftar pasien LPS dengan kondisi terus memburuk.
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia - Terletak di Surakarta, izinnya dicabut pada 5 Februari 2024 setelah para pengurus dan pemegang saham gagal melakukan penyehatan.
  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo - Dicabut izinnya oleh OJK pada 16 Februari 2024.
  5. BPR Purworejo - Terletak di Purworejo, Jawa Tengah, dicabut izinnya pada 20 Februari 2024.
  6. BPR EDC Cash - Terletak di Tangerang, Banten, dicabut izinnya pada 27 Februari 2024.
  7. BPR Aceh Utara - Dicabut izinnya oleh OJK pada 4 Maret 2024. Sebelumnya, BPR ini telah menyandang status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 12 Januari 2024.
  8. PT BPR Sembilan Mutiara - Terletak di Pasaman Barat, Sumatra Barat, dicabut izinnya pada 2 April 2024.
  9. PT BPR Bali Artha Anugrah - Terletak di Denpasar, Bali, dicabut izinnya pada 4 April 2024.
  10. PT BPRS Saka Dana Mulia - Dicabut izinnya pada 19 April 2024. Terletak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
  11. BPR Dananta - Terletak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dicabut izinnya pada 28 Maret 2024.
  12. BPR Bank Jepara Artha - Terletak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dicabut izinnya pada 30 April 2024.

LPS telah menganggarkan untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR pada tahun 2024. Purbaya menambahkan, hal ini tergantung pada keadaan, bisa lebih sedikit atau lebih banyak yang akan jatuh. Belum lagi, ada program konsolidasi BPR dari OJK.

"Di anggaran kita 5 lagi, kita dianggarkan kan 12 [BPR] karena dari tahun ke tahun biasanya 7-8 per tahun. Ini ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada," ujar Purbaya usai Rapat Kerja Komisi XI dengan Ketua DK LPS, Selasa (26/3/2024) lalu.

Penulis: Affif Dwi As'ari

Baca Juga