BatakPos TV
Headline
Beranda » Berita » Kabag Protokol Setdaprovsu Kuasai Mobil Pajero

Kabag Protokol Setdaprovsu Kuasai Mobil Pajero

Inilah mobil dinas Pajero yang disulap menjadi plat hitam BK 14 B yang dikuasai oknum Kabag Protokol Setdaprovsu.(foto BP/Redihman Damanik).

Medan-BP: Penggunaan Mobil Dinas(Momas) di jajaran Pemprovsu akhir-akhir ini tampaknya bagai tak punya aturan. Soalnya, penggunaan Mobnas tersebut tak jarang menuai protes baik sesama pejabat maupun kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu contoh, satu unit mobil dinas milik Pemprovsu jenis Mitshubisi Pajero yang sebelumnya merupakan Mobnas Kepala Bakorlu Sumut, Ir Bonar Sirait kini berpindah ke tangan seorang Kabag Protokol Setdaprovsu berinisial Mtq.

Bahkan menurut informasi yang dihimpun di Kantor Gubsu Monas tersebut nyaris hilang jejak akibat platnya “disulap” menjadi plat hitam BK 14 B.

Update Kerusakan Gempa Bengkulu: 140 Rumah Alami Kerusakan

Menurut sumber, mobil Pajero itu pindah tangan ke Mtq saat Ir Bonar Sirait dilantik menjadi Kepala Badan Diklat Provsu sekitar setahun lalu. Sejak itulah Mobil dinas itu dirubah menjadi plat hitam layaknya mobil pribadi.

Ketikal hal ini dikonfirmasikan kepada Kabag Protokol Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu Mutaqin, Jumat (3/8) mengakui Mobnas mantan Kepala Bakorlu saat ini dipakainya sebagai transpir tadinya untuk dampingi Gubsu dalam tugas.

“Benar mobil itu saya pakai sebagai mobil pendamping gubernur saat menjalankan tugas,” ujarnya ketika dihubungi via selularnya.

Menurutnya, sebagai Kabag Protokol yang tugasnya se hari-hari mendampingi Gubsu sama sekali tak ada masalah. “Soal biasa itu bang,” ujar Mutaqimnya.

Tanggapan Jokowi Soal Ijazah Asli: Bareskrim Sudah Buka Semua Bukti

Sumber di kantor Gubsu menegaskan, seharusnya mobil dinas tersebut digunakan oleh pejabat setingkat eselon II. Tidak boleh seenaknya dipakai oleh oknum pejabat eselon III walaupun orang kepercayan gubernur atau staf khusus gubernur.

Tertibkan Mobnas.

Sekaitan hal tersebut, Satpol PP Pemprovsu seharusnya bersikap tegas dalam menjalanka Tupoksinya. Karena Satpol PP merupakan lembaga penegapan Perda di jajaran Pemprovsu.

“Satpol PP diharapkan melakukan penertiban terkait penggunaan mobil dinas sehingga pejabat yang merasa dekat dengan Gubsu tidak sesuka hatinya saja,” ujar sumber. (BP/RD)

Resmi! Bareskrim Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, UGM Pastikan Keaslian Dokumen

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *