BatakPos TV
Headline Medan
Beranda » Berita » Kabid Humas Polda Sumut Belum Mengetahui Ditreskrimum Membenarkan Penangkapan Mujianto

Kabid Humas Polda Sumut Belum Mengetahui Ditreskrimum Membenarkan Penangkapan Mujianto

penangkapan diduga tersangka Mujianto (kanan) atas kasus penipuan dan penggelapan

MEDAN-BP: Kabar penangkapan diduga tersangka Mujianto oleh team kepolisian bersama imigrasi bandara Cekareng sepertinya ada kontraversi di Polda Sumut.

Pasalnya Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengaku belum mendapat informasi dan belum mengetahui hal tersebut.

“Belum mendapat informasi, sama sama kita tunggu aja”, tulis whatsapp Tatan menjawab harianbatakpos.com, Selasa (24/7/2018) pada pukul 14.20 wib.

Update Kerusakan Gempa Bengkulu: 140 Rumah Alami Kerusakan

Dipertegas Tatan mengulangi, saya belum ada informasi tentang penangkapan Mujianto meski dalam keterangan Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian membenarkan kepada salah satu harian di Medan.

Sebagaimana dikutip pelarian buronan Polda Sumut dalam kasus penipuan dan penggelapan, berakhir sudah.

Mujianto akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian bersama petugas imigrasi, di daerah Cengkareng pada Senin (23/7/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.

Informasi yang dihimpun, Mujianto diringkus oleh petugas Polresta Cengkareng bekerja sama dengan pihak Imigrasi saat hendak berangkat menuju Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

Tanggapan Jokowi Soal Ijazah Asli: Bareskrim Sudah Buka Semua Bukti

Setelah diringkus pada Selasa (24/7/2018) sekitar pukul 11.00 WIB, Mujianto akan diberangkatkan ke Medan untuk diserahkan ke Polda Sumut.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian membenarkan penangkapan Mujianto.

“Iya Mujianto sedang dijemput,” kata Andi Rian, Selasa (24/7/2018).

Andi menuturkan, pengusaha property, Mujianto resmi berstatus sebagai buronan Kepolisian Daerah Sumatera Utara sejak April 2018.

Resmi! Bareskrim Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, UGM Pastikan Keaslian Dokumen

“Ini karena Mujianto dinilai tidak kooperatif dan dikabarkan tengah berada di luar negeri,” ujar Andi.

Pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO antara lain, karena pengusaha itu sudah dua kali dipanggil penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya dan selalu mangkir dari panggilan.

Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengeluarkan surat membawa paksa terhadap tersangka, namun hingga keberadaannya saat itu juga tidak diketahui. (BP/MM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *