Kantor Hukum Roy Sitanggang SH: Penahanan Pengelola LG Diduga Penuh Rekayasa

Roy Sitanggang SH

Medan-BP: Kasus perkelahian antara keluarga Lisam dan Ramli Hati yang saat sedang ditangani pihak kepolisian, diduga ada rekayasa pejabat di Polresta Medan.

Kasus itu spilit yakni, kedua yang bertikai sama melakukan pengaduan. Lisam sendiri mengadu ke Polsek Medan Baru sedangkan Rami Hati melapor ke Polresta Medan dalam kasus pemukulan. Dan keduanya saat ini ditahan. Lisam ditahan di Polresta Medan dan Ramli Hati ditahan di Polsek Medan Baru.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Lisam dari Kantor Hukum Antara Roy Sitanggang SH kepada wartawan di Polsek Medan Baru, Sabtu (4/5/2019) malam.

Anehnya kata Roy, setelah beberapa hari ditahan di Polsek Medan Baru, Sabtu malam Ramli Hati dilepas Polsek Medan Baru dengan alasan sakit.

Sementara Lisam masih ditahan di Polresta Medan. Padahal kata Roy,  pihaknya sudah melakukan upaya penangguhan ke Polresta Medan, namun surat penangguhan penahanan terhadap Lisam yang disampaikan 2 Mei lalu sepertinya tak diperdulikan.

Sebagaimana diketahui, kasus perkelahian antar keluarga ini terjadi pada 7 April 2019 lalu di Jalan Gatot Subroto (rumah almarhum orangtua yang bertikai).

Sangat ironis, menurut Roy Sitanggang kasus perkelahian kedua bersaudara kandung ini dikait-kaitkan dengan masalah ahli waris keluarga.

Berat dugaan, kasus penangkapan dan penahanan Lisam yang dikenal sebagai pengelola tempat hiburan LG itu, sengaja dikondisikan dengan tujuan tertentu.

Kemungkinan kata Roy, Polresta Medan mengkaitkan kasus sebelumnya yang terjadi pada tahun 2017 lalu. Dimana saat ini terjadi perusakan oleh oknum polisi di LG dan kasus perusakan ini sempat ditangani Propam Mabes Polri.

Roy menegaskan, dalam kasus yang ditangani Polresta Medan ini, Lisam sama sekali tidak ada melakukan pemukulan. "Dari video yang beredar yang ada pada kami selaku kuasa hukum Lisam, Lisam tidak ada memukul. Lisam hanya merelai agar    keluarga yang berselisih paham tidak ribut", kata Roy.

Dalam kasus perkelahian dalam keluarga ini, Polresta Medan diminta harus profesional dalam menangani perkaranya. Sebab dalam kasus pemukulan itu tidak ada korban yang luka atau opname. "Kasus yang melibatkan Lisam ini saya duga penuh rekayasa", tegas Roy.

Yang paling ironis kara Roy, dalam gelar perkara yang dilakukan di Polresta Medan, kuasa hukum dari Lisam tidak diperbolehkan untuk memdampingi. Ini benar -benar aneh. Kenapa polisi tak mau menghadirkan kuasa hukum Lisam dalam gelar perkara yang sepertinya dipaksakan itu, kata Roy.

Pada kesempatan itu, Roy juga menyanggah pernyataan Kasat Reskrim Polresta Medan yang menyatakan Roy ikut menghalanghalangi penangkapan Lisam. "Saya tidak pernah menghalanghalangi penangkapan Lisam. Kita punya bukti yang kuat', tegas Roy menampik pernyataan Kasat sebagaimana yang disampaikan kepada wartawan saat gelar perkara di Polresta Medan.

Roy menegaskan, dalam kasus ini apabila tidak dilakukan gelar perkara ulang yang menghadirkan saksi-saksi dan kuasa hukum Lisam, kita minta kasus ini di SP3 kan", ujar Roy Sitanggang seraya menambahkan bahwa kasus perkelahian dalam keluarga ini akan dikampanyekan sampai ke Mabes Polri dan Presiden.

Dalam kasus ini kita hanya butuh keadilan hukum Jangan ada pengkondisian dalam kasus peekelahian keluarga ini, kata Roy seraya mengharapkan Poldasu ikut mengusut kasus ini.(BP/MM)

Penulis:

Baca Juga